Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan para ulama dan ormas Islam adalah mitra keberhasilan pembangunan Indonesia. Dia menuturkan, komitmen keduanya tidak pernah diragukan untuk berperan serta dalam setiap proses pembangunan negeri ini.
"Jika hari ini kita menyaksikan sajian harmoni terindah dari Sabang sampai Merauke, maka di dalamnya terdapat peran ulama dan ormas Islam yang tak pernah ragu mendukung NKRI," kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (22/3).
"Di negeri yang penuh dengan keragaman suku dan budaya, Islam tumbuh menjadi perekat dan pemersatu bangsa Indonesia. Ajaran Islam diadopsi ke dalam sistem tata negara dan juga hukum positif," tambahnya.
Di Indonesia, agama dan negara adalah satu entitas yang tak bisa dipisahkan. Keduanya berjalan beriringan dalam satu visi pembangunan dalam bingkai NKRI.
Baca juga: Wamenag: Kolaborasi Percepat Transformasi Layanan Digital
Oleh karena itu, Zainut mengajak segenap keluarga besar ulama Syarikat Islam untuk senantiasa menjalin persaudaraan, persahabatan, kerja sama, serta kerukunan antarumat beragama dalam ikatan ukhuwah wathaniyah, ukhuwah Islamiah, dan ukhuwah bashariyah dalam bingkai NKRI.
"Kita semua meyakini bahwa syarikat islam akan terus istiqomah menjalankan misi dakwah sejalan dengan cita-cita kebangsaan dan keumatan," jelasnya.
Wamenag mengungkapkan Kementerian Agama sangat terbuka dalam menjalin kerja sama dalam memajukan bimbingan masyarakat Islam serta isu-isu keumatan lainnya.
Sekjen Syarikat Islam Ferry Juliantono menyampaikan dalam waktu dekat Syarikat Islam akan membentuk gugus tugas anti-Islamophobia.
"Dunia sudah mulai tidak terpengaruh lagi terhadap propaganda barat yang menyebut Islam sebagai kelompok radikalis, intoleran, dan teroris. Di tanah air, Islam justru masih sering dianggap sebagai kelompok intoleran, radikal, dan identik dengan kegiatan terorisme," tuturnya.
"Penting bagi kita gelorakan semangat anti Islamophobia," tutupnya.(OL-5)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Jaga lisanmu! Temukan cara menjaga lisan menurut Islam agar terhindar dari dosa ghibah, fitnah, dan perkataan buruk lainnya. Tips praktis ada di sini!
Suami istri ideal dalam Islam? Temukan peran & tanggung jawab masing-masing! Tips harmonis & berkah di keluarga Islami. Klik sekarang!
Oleh karena itu, Prabowo mengingatkan pemimpin negara Islam untuk tidak mudah dipengaruhi oleh pihak yang ingin mengadu domba.
Said Aqil mengingatkan pentingnya membangun koneksi ruhani yang mendalam dengan Allah di tengah dunia yang semakin sekuler.
Remisi khusus (RK) narapidana dan pengurangan masa pidana pada Nyepi dan Idulfitri mampu menekan pengeluaran pemerintah untuk biaya makan warga binaan sampai Rp81 miliar lebih
KEMENTERIAN Agama terus memperkuat kajian terkait integrasi Islam dan sains, terutama dalam konteks kedokteran dan kesehatan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved