Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

PGRI Minta Pemerintah Tunda Revisi UU Sisdiknas

Faustinus Nua
14/3/2022 19:34
PGRI Minta Pemerintah Tunda Revisi UU Sisdiknas
Guru memberikan pembelajaran tatap muka dan daring (blended) di SD wilayah Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah melalui Kementerian Dikbudristek untuk menunda revisi UU Sisdiknas. Pasalnya, draft RUU yang dibahas dinilai tidak lebih baik dan seharusnya kementerian fokus pada masalah pendidikan di masa pandemi dan pascapendemi.

"PGRI meminta pemerintah untuk menunda revisi UU Sisdiknas. Kementerian DikbudRistek mohon lebih fokus menyelesaikan pendidikan di era pandemi dan pasca pandemi," ujar Wasekjen PGRI Dudung Abdul Qodir kepada Media Indonesia, Senin (14/3).

Baca juga: Aspek Formal dan Materi RUU Sisdiknas Dinilai Lemah

Saat uji publik pada 10 Februari 2022, PGRI bersama organisasi profesi lain hanya diberikan waktu 5 menit untuk menyampaikan pikiran dan masukan terhadap draf revisi UU Sisdiknas. Menurutnya, waktu yang diberikan, yakni 5 menit, sangat tidak cukup.

"Ini namanya bukan uji publik, tapi FGD. Uji publik harusnya ada standar dan dialog terstruktur dan progres dari masukan. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, pemerintah wajib melibatkan publik. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan pengundangan," jelas Dudung.

Baca juga: Libatkan Publik, RUU Sisdiknas Baru Pada Tahap Perencanaan

Dalam perencanaan draft, NU, Muhamadiyah, PGRI, Taman Siswa, MPK, hingga Majelis Pendidikan Kristen, tidak dilibatkan. "Sehingga Aliansi Penyelenggara Pendidikan meminta untuk menunda revisi UU Sisdiknas, yang draft-nya tidak lebih baik, tidak visioner dan tidak futuristik," imbuhnya.

Revisi UU Sisdiknas yang menggabungkan 3 UU layaknya Omnibus Law pendidikan. Namun, isinya tidak mengatur secara keseluruhan masalah pendidikan. "Jadi, lebih baik terpisah, kalau isinya tidak lebih baik," tutur Dudung.

Pihaknya juga menyoroti ketentuan umum yang banyak yang belum tertulis. Bahkan, lebih utuh ketentuan umum di UU Sisdiknas pada 2003. Dia menekankan bahwa tujuan pendidikan nasional perlu dirumuskan dalam konteks kebangsaan.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya