Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Libatkan Publik, RUU Sisdiknas Baru Pada Tahap Perencanaan

Faustinus Nua
04/3/2022 20:45
Libatkan Publik, RUU Sisdiknas Baru Pada Tahap Perencanaan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Anindito Aditomo.(MI/Adam)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus mendorong keterlibatan publik untuk memberi masukan terkait RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Semuanya dilakukan secara terbuka dan saat ini baru pada tahap awal yakni perencanaan.

"Sekarang ini tahap perencanaan, masih di tengah-tengah tahap perencanaan. Wacana yang berekembang ini seolah-olah dilakukan diam-diam oleh Kemendikbud. Itu masih jauh banget, kita baru mulai tahun ini," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam Silaturahmi bersama Media Indonesia, Jumat (4/3).

Pria yang akrab disapa Nino itu menjelaskan bahwa tidak ada yang buru-buru untuk segera mengesahkan RUU ini. Layakanya RUU yang, revisi Sisdiknas juga haru melewati 4 tahapan penting dan bahkan memakan waktu yang cukup lama.

Di tahap awal saja, lanjutnya, lebih dari 40 pihak atau organisasi dan ahli sudah dilibatkan. Ada yang memberi masukan secara lisan hingga yang lebih detil secara tertulis.

Nino mengakui bahwa kementerian sangat membutuhkan masukan publik. Sebab, RUU ini masih terus dibahas secara komprehensif sebelum mengeluarkan drafnya.

"Masukan-masukan itu sedang kita olah karena masukannya banyak dan detil. Kita perlu waktu untuk menyelaraskan. Kemdian kami akan buka lebih luas, media, masyarakat bisa beri masukan bila sudah ada draf resmi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nino menegaskan bahwa UU Sisdiknas sangat urgen untuk direvisi. UU yang diterapkan saat ini lahir sejak tahun 2003, alias hampir 2 dekade.

Sementara, kondisi sosial budaya, perkembangan teknologi, hingga pada dampak pandemi benar-benar mengubah tatanan kehidupan manusia. Pendidikan harus terus mengikuti perkembangan zaman.

Alasan lain, secara konstruksi hukum ada UU yang tidak selaras. Pendidikan seharusnya diatur dalam satu UU Sisdiknas bukan dibagi dengan UU berbeda seperti UU Guru Dosen dan UU Dikti.

"Contohnya standar nasional pendidikan diatur secara bersamaan dan over laping di UU Dikti dan UU Sisdiknas. Ini akan kita integrasikan dalam satu UU sehingga selaras dan komprehensif," tuturnya.

Nino berharap dukungan dari semua pihak agar dari tahap perencanaan hingga pengesahan RUU ini bisa berjalan lancar. Kemendikbud-Ristek pun selalu membuka dan menerima masukan publik. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya