Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hambatan dalam Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Harus Mempercepat Lahirnya UU TPKS

Mediaindonesia.com
10/3/2022 14:32
Hambatan dalam Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Harus Mempercepat Lahirnya UU TPKS
Lestari Moerdijat.(MI/Andri Widiyanto.)

BANYAK kasus kekerasan seksual yang proses hukumnya mandek karena berbagai hambatan menghalanginya. Perhatian para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam mempercepat kehadiran solusi yang mampu mengatasi hambatan tersebut.

"Masyarakat yang sedang berjuang mencari keadilan menghadapi kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih menghadapi banyak kesulitan. Sudah seharusnya para pemangku kepentingan segera menghadirkan solusinya," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3). 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan mandeknya proses hukum kasus kekerasan seksual itu dirasakan saat pihaknya melakukan pendampingan hukum. Sepanjang 2021, LBH Jakarta menerima 35 pengaduan kasus kekerasan seksual antara lain berupa kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), eksploitasi seksual, dan pemaksaan aborsi. 

Hambatan yang dialami berupa proses hukum yang berlarut-larut (undue delay), pembuktian, tidak ada pasal yang mengatur kejahatan seksual tertentu, intimidasi dari pelaku, dan kurangnya dukungan dari lingkungan terdekat korban. Selain itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendata ada 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2021. 

Sebenarnya, menurut Lestari, solusi dari kendala yang dihadapi dalam proses hukum kasus kekerasan seksual sudah dipersiapkan lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang saat ini terhenti karena terjeda waktu reses anggota DPR. Dalam RUU tersebut, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, mengatur sejumlah aspek mulai dari perlindungan korban, pencegahan, rehabilitasi dan kepastian hukum, dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. 

Rerie berpendapat perkembangan terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak dalam menghadirkan perangkat hukum yang mampu menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi. Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mengajak semua pihak tanpa memandang batas kelompok dan golongan serta partai politik secara bersama-sama mewujudkan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Manfaatkan Peluang Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi secara Bijak dan Kreatif 

Sambil menunggu hadirnya UU TPKS sebagai salah satu solusi, Rerie berharap para penegak hukum memberi perhatian serius pada penanganan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya