Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BANYAK kasus kekerasan seksual yang proses hukumnya mandek karena berbagai hambatan menghalanginya. Perhatian para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam mempercepat kehadiran solusi yang mampu mengatasi hambatan tersebut.
"Masyarakat yang sedang berjuang mencari keadilan menghadapi kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih menghadapi banyak kesulitan. Sudah seharusnya para pemangku kepentingan segera menghadirkan solusinya," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan mandeknya proses hukum kasus kekerasan seksual itu dirasakan saat pihaknya melakukan pendampingan hukum. Sepanjang 2021, LBH Jakarta menerima 35 pengaduan kasus kekerasan seksual antara lain berupa kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), eksploitasi seksual, dan pemaksaan aborsi.
Hambatan yang dialami berupa proses hukum yang berlarut-larut (undue delay), pembuktian, tidak ada pasal yang mengatur kejahatan seksual tertentu, intimidasi dari pelaku, dan kurangnya dukungan dari lingkungan terdekat korban. Selain itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendata ada 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2021.
Sebenarnya, menurut Lestari, solusi dari kendala yang dihadapi dalam proses hukum kasus kekerasan seksual sudah dipersiapkan lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang saat ini terhenti karena terjeda waktu reses anggota DPR. Dalam RUU tersebut, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, mengatur sejumlah aspek mulai dari perlindungan korban, pencegahan, rehabilitasi dan kepastian hukum, dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.
Rerie berpendapat perkembangan terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak dalam menghadirkan perangkat hukum yang mampu menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi. Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mengajak semua pihak tanpa memandang batas kelompok dan golongan serta partai politik secara bersama-sama mewujudkan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Manfaatkan Peluang Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi secara Bijak dan Kreatif
Sambil menunggu hadirnya UU TPKS sebagai salah satu solusi, Rerie berharap para penegak hukum memberi perhatian serius pada penanganan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini. (OL-14)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved