Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Arab Saudi Cabut Prokes dan Aturan Karantina Negara Pendatang

Mohamad Farhan Zhuhri
06/3/2022 15:25
Arab Saudi Cabut Prokes dan Aturan Karantina Negara Pendatang
Ilustrasi kedatangan di bandara Saudi(AFP/Amer Hilabi)

PEMERINTAH Arab Saudi resmi mencabut beberapa aturan dan protokol kesehatan covid-19. Termasuk tidak perlunya penggunaan kembali masker dan tidak perlu menjaga jarak di tempat terbuka.

Pemerintah Arab Saudi juga mencabut hampir semua pembatasan covid-19, setelah program vaksinasi nasional menunjukkan kemajuan dan tingkat kekebalan yang tinggi. Konsul Jendral Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono membenarkan hal tersebut.

“Iya betul, berlaku mulai hari ini,” ujar Eko saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (6/4).

Sementara itu, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia Zaky Zakaria menyambut gembira pencabutan aturan protokol kesehatan tersebut.

“Alhamdulillah saudi Arabia kembali normal, tidak lagi menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Keputusan Haji Masih Menunggu Pemerintah Arab Saudi

Terkait penerapan tersebut, Zaky merincikan kebijakan baru yang berhubungan dengan prokes covid-19 di Saudi. Pertama, saat ini shaf salat kembali rapat di semua masjid, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi, walaupun tetap pakai masker ketika ruang tertutup. Kedua, tidak perlu menjaga jarak di tempat umum. Ketiga, tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.

“Keempat, tidak diwajibkan PCR dan Antigen ketika datang ke saudi Arabia, lalu adanya asuransi yang mengcover covid-19 selama berada di saudi untuk jaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena covid,” ujarnya.

“Selain itu, karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke saudi Arabia dan penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina kepada pendatang yang sudah membayar,” pungkas Zaky.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya