Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keputusan Haji Masih Menunggu Pemerintah Arab Saudi

Mohamad Farhan Zhuhri
16/2/2022 16:24
Keputusan Haji Masih Menunggu Pemerintah Arab Saudi
Para jemaah haji sedang melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah.(AFP/Saudi Ministry of Media )

KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia saat ini masih menunggu undangan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan ibadah haji 1433H/2022M. Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas mengatakan, kepastian penyelenggaraan haji menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

“Kami terus melakukan komunikasi yang intens dengan pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan informasi paling cepat, dan tentu ini sangat berpengaruh nantinya kepada pelayanan berikutnya kita kepada jemaah,” ujarnya dalam Rapat Kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI secara virtual, Rabu (16/2).

Baca juga: Vanny Tousignant Sukses Gelar New York Indonesia Fashion Week 2022

Dalam raker tersebut, Gus Yaqut, sapaan akrabnya memaparkan kebiadaban persiapan layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Diantarnya terkait dengan pengisian kuota hai dan jemaah yang diberangkatkan. 

“Jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun 2022 adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada 2020,” jelasnya. 

Kendati belum adanya kepastian kebernagkatan ibadah haji, Kemenag telah mempersiapkan 3 skenario penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini diambil, dikarenakan untuk memitigasi pandemi covid-19 varian omikron yang masih melanda di berbagai negara, khususnya Indonesia.

“Yang pertama yaitu kuota penuh, kedua kuota terbatas, dan ketiga tidak memberangkatkan jemaah haji sama sekali seperti 2 tahun yang lalu,” ungkap Gus Yaqut.

Selain itu, Gus Yaqut mengatakan waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan haji cukup pendek. Sesuai kalender hijriyah dan asumsi normal, jemaah akan diberangkatkan pada 4 dzulqa’dah 1443H atau 5 Juni 2022 M.

“Dengan kisaran sisa waktu 3 bulan 15 hari,” imbuhnya. 

Usulan Biaya Haji 2022

Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun 1443 H/2022 M menjadi sebesar Rp 45.053.368. 

“Usulan biaya penyelenggaraan haji 1443 hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jemaah," ucap Menag

Dari penjelasan Gus Yaqut, rincian komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan Bipih antara lain untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya PCR di Arab Saudi.

Sementara komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan sebesar Rp 8,9 triliun, yang meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Sebelumnya, usulan Bipih yang diajukan Kemenag meningkat cukup tinggi ketimbang tahun-tahun sebelumnya, seperti Rp 30,8 hingga Rp 39,2 juta (2019) dan Rp 31,4 hingga 38,3 juta (2020).

Gus Yaqut menjelaskan, beberapa pertimbangan pengusulan biaya haji Rp 45 juta per jemaah ini bertujuan untuk menyeimbangkan dan meringankan beban jemaah dengan biaya yang harus dibayar.

“Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya," pungkasnya.

Oleh karenanya, Komisi VIII DPR RI menyarankan pembahsan mengenai penyelangraan haji dengan Kemenag bisa dilakukan secara virtual meski dalam masa reses anggota dewan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya