Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

LPPM Unas Rangsang Inovasi dan Paten di kalangan Peneliti

Mediaindonesia.com
02/3/2022 16:40
LPPM Unas Rangsang Inovasi dan Paten di kalangan Peneliti
Tangkapan layar peserta webinar(dok.unas)

UNTUK mengoptimalisasikan kinerja penelitian dalam pembangunan berkelanjutan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Nasional (Unas) gelar webinar Inovasi dan Paten, 

Dihelat secara daring, Ketua LPPM Unas, Dr. Ir. Nonon Saribanon, M.Si., mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah upaya untuk mendorong riset, inovasi, dan kolaborasi penelitian yang juga bekerja sama dengan Universitas Samawa.

“Ini juga sebagai langkah awal yang diharapkan bisa melahirkan kolaborasi sukses serta inovasi lainnya dibidang penelitian. Semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Dr. Nonon Saribanon dalam keterangannya, Rabu (2/3) 

Hadir sebagai narasumber, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional, Adhi Indra Herman, S.T., M.T., M.M., mengatakan, setiap hasil penelitian diarahkan tidak hanya untuk kemanfaatan akademis yaitu untuk menghasilkan invensi, tetapi juga untuk kemanfaatan baik secara ekonomi maupun sosial.

“Hal ini disebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan seperangkat hak eksklusif milik seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, serta memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Adhi mengatakan, adapun macam kekayan intelektual dapat berupa hak cipta, merek, desain industri, serta paten. Menurutnya, pelaksanaan HKI sendiri di Indonesia masih belum terlaksana dengan baik akibat kurangnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi guna memberikan informasi mengenai HKI.

Kasubdit Pemeriksa Paten Direktorat Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI. Kementerian Hukum dan HAM RI Rani Nuradi, S.Si. dalam paparannya mengatakan, kekayaan intelektual dibagi menjadi kepemilikan personal dan komunal. Adapun kepemilikan komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geofrafis. Sementara kepemilikan personal berupa hak cipta dan hak milik industi.

“Salah satu bagian dari hak milik industri ialah paten, yang merupakan perlindungan hukum untuk karya intelektual di bidang teknologi. Karya ini dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau produk atau penyempurnaan dan pengembangan produk dan proses,” katanya.

Ia menambahkan, penelitian dasar itu penting untuk diajukan patennya. Menurutnya, terdapat pula beberapa faktor pendorong pengajuan paten yakni kultur inovasi, komersialisasi, dan proteksi bagi company, output penelitian dan prestise bagi universitas, serta proteksi dan komersialisasi bagi perorangan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, SH., mengatakan, sebuah perguruan tinggi sudah seharusnya memiliki kontribusi dalam meningkatkan hasil riset dan inovasi.

“Dosen dan juga mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika universitas juga tidak luput dari kegiatan pengabdian serta karya-karya baru yang bisa dimanfaatkan masyarakat, sehingga menjadi sebuah kekayaan intelektual,” paparnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa kekayaan intelektual sendiri ialah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang berupa karyua di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Untuk memperoleh hak kekayaan intelektual tersebut, sebuah karya harus memiliki inovasi, kreativitas, serta nilai ekonomi.

Hadir sebagai keynote speaker, Guru Besar Unas Prof. Endang Sukara, Ph.D., mengatakan, sebelumnya para peneliti Unas telah melakukan riset, inovasi, dan kolaborasi di kawasan cagar biosfer SAMOTA dalam upaya pembangunan berkelanjutan dan konservasi.

“Penetapan SAMOTA sebagai cagar biosfer dunia itu menjadi kado terindah bagi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah NTB pun telah menekankan, pembangunan kawasan SAMOTA akan menjadi tanggung jawab semua pihak. Salah satunya ialah peneliti yang dapat membantu mengembangkan riset dalam pembangunan berkelanjutan wilayah SAMOTA dan sekitarnya,” jelasnya.

Endang menambahkan, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan dalam upaya mengoptimasi kinerja penelitian biodiversitas di kawasan SAMOTA yakni berkolaborasi dengan komunitas ilmiah internasional, menerapkan ide dan inovasi yang terbaru, serta mempromosikan SAMOTA dengan baik.
Berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, kegiatan ini dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum Unas dan Konsultan HKI terdaftar, Triayu Ratna Dewi, S.H., M.H. (OL-13) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya