Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Jadi One Stop Service Korban Kekerasan Seksual

Mediaindonesia.com
12/2/2022 11:31
UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Jadi One Stop Service Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual(MI)

DEPUTI V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pihak pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jaleswari menyebut hal ini sebagai hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR pun akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal.

Jaleswari mengatakan KSP sejak April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang dikomandoi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan beranggotaan perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena sat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual,” kata Jaleswari melalui siaran pers, Jumat (11/2).

Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej menyampaikan Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Karena itu, penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) bisa rampung secara cepat. Pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.

“Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,” ungkap Wamenkumham.

Baca juga: Wamenkumham: Pasal dalam RUU TPKS tidak Tumpang Tindih dengan UU lain

Selain berbagai hal tersebut terobosan yang cukup signifikan adalah akan adanya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual.

“Hal tersebut menjadi arahan Presiden langsung dari rapat terbatas,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Sugeng Hariyono memberikan dukungan yang penuh terhadap isu ini, penanganan kekerasan perempuan dan anak.

"Kami minta agar diprioritaskan oleh daerah baik dari segi program ataupun anggaran," tutur Sugeng.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya