Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pihak pemerintah telah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jaleswari menyebut hal ini sebagai hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR pun akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal.
Jaleswari mengatakan KSP sejak April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang dikomandoi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan beranggotaan perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena sat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual,” kata Jaleswari melalui siaran pers, Jumat (11/2).
Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej menyampaikan Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Karena itu, penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) bisa rampung secara cepat. Pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.
“Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,” ungkap Wamenkumham.
Baca juga: Wamenkumham: Pasal dalam RUU TPKS tidak Tumpang Tindih dengan UU lain
Selain berbagai hal tersebut terobosan yang cukup signifikan adalah akan adanya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual.
“Hal tersebut menjadi arahan Presiden langsung dari rapat terbatas,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Sugeng Hariyono memberikan dukungan yang penuh terhadap isu ini, penanganan kekerasan perempuan dan anak.
"Kami minta agar diprioritaskan oleh daerah baik dari segi program ataupun anggaran," tutur Sugeng.(RO/OL-5)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Program First Click yang berfokus pada pencegahan, penanganan, dan advokasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau aktivitas anak-anak di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved