Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wamenkumham: Pasal dalam RUU TPKS tidak Tumpang Tindih dengan UU lain

Mediaindonesia
11/2/2022 20:00
Wamenkumham: Pasal dalam RUU TPKS tidak Tumpang Tindih dengan UU lain
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej(MI/M IRFAN)

WAKIL Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal-pasal yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan tumpang tindih dengan peraturan dalam Undang-undang yang telah ada.

"Saya berani menjamin 100 persen tidak akan terjadi overlapping, tidak akan terjadi tumpang tindih dengan Undang-undang yang existing," kata Eddy dalam acara "Konferensi Pers Progres Penyusunan DIM RUU TPKS Oleh Pemerintah" yang diikuti secara daring di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, RUU TPKS memuat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang yang telah ada, seperti Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Akademisi Sebut Islamofobia Upaya Framing untuk Memojokkan Pemerintah

Eddy menegaskan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pemerintah menyusunnya dengan seksama dan sangat teliti.

"Jadi kami menyandingkan apa yang sudah diatur dalam RUU KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Itu tidak akan diatur di dalam Undang-undang ini," jelas Wamenkumham.

Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU TPKS telah selesai. Total DIM yang disusun oleh pemerintah itu terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya