Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DIM RUU TPKS Rampung Disusun Pemerintah

Faustinus Nua
11/2/2022 18:12
DIM RUU TPKS Rampung Disusun Pemerintah
Ilustrasi kekerasan seksual(MI)

PEMERINTAH telah selesai menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS. Hal itu ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan 4 Menteri yang ditunjuk mengawal pembahasan di DPR yakni Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri.

"Hari ini kami sampaikan DIM pemerintah atas naskah RUU TPKS yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR sudah rampung," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Konferensi Pers, Jumat (11/2).

Bintang menerangkan DIM RUU tersebut sudah ditandatangani oleh dirinya sendiri selaku Menteri PPPA, MenkumHAM Yasonna Laoly, Mensos Tri Rismaharini dan Mendagri Tito Karnavian. Dengan penandatanganan tersebut maka DIM sudah disetujui pemerintah, sehingga RUU TPKS pun harus cepat dituntaskan.

Dia menegaskan RUU tersebut sangat urgen. Pemerintah menyadari kebutuhan aturan untuk bisa menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang saat ini sudah sangat mendesak.

"Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi. Sehingga ini dapat mengancam kualitas sumber daya bangsa dan memberi dampak luar biasa kepada fisik dan psikis," jelasnya.

Menurut Bintang, berdasarkan sejumlah survei, baik survei pengalaman hidup perempuan nasional, survei pengalaman hidup anak dan remaja 2021, kemudian merujuk kepada laporan yang diterima KemenPPPA, laporan yang ditangani Komnas Perempuan dan KPAI, semuanya menunjukkan angka kekerasan seksual di Indonesia tinggi.

"Maka RUU ini tidak dapat ditunda lagi. Secara dasar penyusunan pun telah penuhi syarat-syarat. Baik dari syarat filosofi, ideologis, yuridis dan sosiologis," tambahnya.

Baca juga: DIM RUU TPKS Untuk Jawab Kompleksitas Kekerasan Seksual

RUU yang sebelumnya bernama RUU PKS telah melewati proses yang panjang sejak 2016. Pada 18 Januari 2022, RUU ini mendapatkan atensi dari DPR dengan mengesahkannya menjadi RUU inisiatif DPR.

Tanggal 31 Januari, menyusul diterimanya naskah akademis RUU TPKS oleh pemerintah, Kementerian PPPA ditunjuk menjadi leading sektor untuk mengawal RUU TPKS hingga menjadi undang-undang dengan dibantu oleh 12 kementerian/lembaga.

Bintang mengatakan Draft RUU TPKS terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Isi substansinya secara umum terdiri dari komitmen DPR yang sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual secara komprehensif dan integratif.

Sedangkan dalam DIM pemerintah terdiri dari 588 DIM. Hal itu mengakomodir masukkan dari kementerian/lembaga terkait yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.

Bintang berharap DIM pemerintah dapat melengkapi Draft RUU TPKS yang dikirim DPR, sehingga saat dibahas nanti RUU bisa komprehensif dan menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Kami tidak ingin rancangan ini hanya menjadi sebuah dokumen semata, karena telah melalui proses yang amat panjang," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya