Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Luhut: Jabodetabek, DIY, Bandung, Bali Bestatus PPKM Level 3

Andhika Prasetyo
07/2/2022 14:30
Luhut: Jabodetabek, DIY, Bandung, Bali Bestatus PPKM Level 3
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan(MI/Susanto.)

PEMERINTAH menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya dan Bali.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang matang seperti tingginya jumlah kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit.

"Saat ini aglomerasi Jabotabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya dan Bali akan ke level 3. Ini bukan hanya karena tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracking. Kenaikan di Bali juga karena pasien rawat inap yang meningkat," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti rapat terbatas terkait evaluasi PPKM, Senin (7/2).

Keputusan tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan hari ini.

Luhut menjelaskan, aturan PPKM Level 3 kali ini akan mengadopsi karakteristik omikron yang berbeda dengan delta.

Oleh karena itu, sejumlah aturan pun mengalami penyesuaian.

Baca juga: 2021 Ekonomi Indonesia Tumbuh 3,69%

Industri yang berorientasi ekspor tetap dapat beroperasi penuh asalkan sebanyak 75% dari total karyawan sudah menerima vaksin dosis kedua.

Supermarket, pusat perbelanjaan, warteg dan restoran diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 60%.

Adapun, pasar rakyat diperkenankan buka hingga pukul 20.00 juga dengan kapasitas 60%.

Tempat peribadatan diperkenankan buka dengan kapasitas 50%. Fasilitas umum, tempat olahraga, seni dan budaya diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25%.

Luhut memastikan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan covid-19 secara mingguan. Tidak tertutup kemungkinan, jika pekan depan situasi sudah jauh lebih baik, ketentuan PPKM akan diperlonggar.

"Karena kami terus terang tidak ingin ada ketakutan di masyarakat, ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat, dalam seminggu ke depan, dapat mengikuti aturan pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat agar covid-19 dan varian barunya bisa segera diatasi dengan baik.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya