Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

LPSK: Prinsip Nonkriminalisasi Korban Harus Masuk dalam RUU TPKS

Indriyani Astuti
06/2/2022 14:03
LPSK: Prinsip Nonkriminalisasi Korban Harus Masuk dalam RUU TPKS
Ilustrasi sejumlah mahasiswi berdiri di dekat poster kampanye stop kekerasan seksual.(Antara)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar prinsip nonkriminalisasi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Hal itu ditekankan Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo. Menurutnya, pada kasus tindak pidana kekerasan seksual, banyak terjadi kriminalisasi terhadap korban, yang akhirnya menghambat mereka untuk memperjuangkan hak. Sebab, mereka kerap diperkarakan saat melaporkan atau memberikan kesaksian.

Prinsip nonkriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual, lanjut dia, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 10. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual di PT Ditarget Tuntas Tahun ini

"Prinsip nonkriminalisasi yang sudah ada dalam dua UU ini, akan semakin kuat kalau ditegaskan kembali di dalam RUU TPKS," ujar Anton ketika dihubungi, Minggu (6/2).

Lebih lanjut, Anton berpendapat bahwa prinsip nonkriminalisasi terhadap korban, harus senantiasa disebarluaskan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. "Ketika prinsip nonkriminalisasi ada di dalam ingatan masyarakat dan aparat penegak hukum, harapannya diterapkan ketika ada perkara," imbuh Anton.

Selain itu, dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual, diperlukan sosialisasi dan pedoman teknis bagi aparat penegak hukum. Sehingga, penanganan perkara berorientasi pada perlindungan dan pemulihan hak korban.

"Misalnya dalam peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung atau surat edaran Mahkamah Agung. Ketika peraturan teknis seperti itu menyatakan secara eksplisit jangan korban dikriminalisasi, aparat di bawah akan mematuhi aturan teknis itu," pungkasnya.

Baca juga: Wapres Desak Pelaku Kekeraaan Seksual Dihukum Mati

Pemulihan hak-hak korban yang diatur dalam RUU TPKS turut mencakup restitusi. Restitusi akibat tindak pidana kekerasan seksual, lanjut dia, perlu diatur lebih rinci dalam RUU TPKS. Sejauh ini, belum pernah dilakukan perampasan harga pelaku tindak kekerasan seksual untuk membayar restitusi. 

"Kalau RUU TPKS mau mengadopsi ini, akan bagus sekali tentang perlunya harta atau aset pelaku disita untuk membayar restitusi korban," tutur Anton.

LPSK dikatakannya telah menyampaikan catatan dan usulan tertulis untuk RUU TPKS kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Sekretariat Negara.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya