Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Januari, Jabodetabek Level 2

Indriyani Astuti
25/1/2022 06:36
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Januari, Jabodetabek Level 2
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 30 Januari. Imbauan disiplin prokes terus digencarkan mencegah penyebaran Covid-19.(Ant/Akbar NG)

PEMERINTAH memperpanjang aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Januari. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengatakan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No.5/2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali, didalamnya penyesuaian terhadap wilayah aglomerasi sebagai satu kesatuan.

Wilayah aglomerasi yakni di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali yang penilaian indikator PPKM dan penanganan pandemi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Mendorong kabupaten dan kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid–19," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, dalam keterangan persnya, Selasa, (25/1).

Pada pengaturan PPKM Jawa dan Bali yang berlaku sejak 25-31 Januari 2022, imbuh dia, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 yang mana Level 2 yang mana Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berada di level ini. Menurut Safrizal, daerah PPKM level 2 mengalami penurunan dari 80 menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah yakni Kabupaten Pamekasan.

Adapun indikator yang digunakan dalam penilaian pengaturan PPKM yaitu indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Safrizal menuturkan, mengingat sebagian kasus Covid-19 terjadi di Jabodetabek, pemerintah daerah diharapkan melakukan akselerasi vaksinasi penguat ( booster) di kabupaten dan kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.

"Jawa-Bali merupakan episenter Covid-19 varian Omicron, vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar," ujar Safrizal.

Adapun pemda serta jajaran Forum Koordimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan mengejar vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia mencapai 70%. Begitu pula, tegasnya, dengan Vaksinasi anak mengingat pembelajaran tatap muka (PTM) sudah dilakukan 100%. Inmendagri, ujarnya, juga mengatur peningkatan tes epidemiologi dan penapisan (screening), peningkatan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah berpotensi lonjakan kasus, serta penguatan surveilans di pintu masuk negara.

Aturan PPKM

Aturan PPKM, terang Safrizal tidak berubah yakni pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25% untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50% untuk level 2, dan 75% untuk level 1. Untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50% WFO untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1; serta kapasitas 100% untuk sektor esensial di Level 3 s/d Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk sektor ritel, supermarket dapat beroperasi s/d Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50% untuk level 3, sedangkan di level 2 max 75% dan 100% untuk level 1. Untuk pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi s/d Pukul 17.00 dengan kapasitas 50%, sedangkan di level 2 dapat beroperasi s/d pukul 18.00 dengan max 75%, untuk level 1 dapat beroperasi max 100% dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50%, sedangkan level 1 dapat beroperasi s/d Pukul 22.00 dengan kapasitas max 100%. Untuk bioskop di level 3 max penonton 50%, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas max 70% dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Terkait ajang olahraga, PPKM Jawa Bali juga mengatur antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu). Kemudian kompetisi Liga Futsal Professional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta, dan kota Surabaya pada tanggal 8 Januari – 28 Agustus 2022; serta Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Solo pada tanggal 27 Januari – 5 Februari 2022. (OL-13)

Baca Juga: Ini Tiga Pilihan Booster untuk Vaksin Covid-19 Sinovac



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya