Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dinilai Berseberangan dengan Regenerasi Kepemimpinan, Munas Gema MA Dipersoalkan

Mediaindonesia.com
14/12/2021 16:10
Dinilai Berseberangan dengan Regenerasi Kepemimpinan, Munas Gema MA Dipersoalkan
Terkait batas usia, acuan yang disampaikan kepada PB MA mengacu pada UU Kepemudaan sebagai amanat konstitusi NKRI.(DOK Pribadi.)

MUSYAWARAH Nasional (Munas) Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Matla'ul Anwar (Gema MA) yang diselenggarakan di Redtop Hotel and Convention, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12), dipersoalkan. Munas tersebut dinilai tidak sah dan dianggap menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang dijadikan sebagai acuan.  

Hal itu disampaikan dua calon Ketua Umum DPP Gema MA, Usep Mujani dan Fahmi Ismail, dalam konferensi pers, Senin (13/12), di Gedung Joang 45, Cikini Jakarta Pusat. Menurut Usep, dalam pelaksanaan Munas itu terdapat banyak pelanggaran terjadi, di antaranya terkait batas usia seperti diatur dalam AD/ART dan tindakan yang mengarah pada aksi premas kepada peserta Munas.  

"Pelanggaran-pelanggaran AD/RT yang dimaksud itu telah kami kumpulkan berdasarkan laporan dari DPW-DPW Gema MA. Ini telah kami bawa ke rapat pleno Pengurus Besar Mathlaul Anwar kemarin. Itu semua dalam rangka mencari keputusuan yang dapat memberikan rasa adil bagi seluruh kader Matla'ul Anwar," kata Usep.  

"Mengenai tindakan premanisme dan intimidasi terhadap peserta Munas, kami juga memiliki bukti-bukti di lapangan, yang menurut data kami, bukan bagian dari anggota Gema MA. Ini masalah serius karena terdapat intervensi pihak eksternal terhadap penyelenggaran Munas," terang Usep.  

Selain itu, pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti tersebut dari mulai tindakan premanisme, indikasi politik uang untuk perubahan AD/ART, hingga dugaan rekayasa peserta Munas. "Kami telah mengumpulkan dari berbagai wilayah Gema MA yang nanti kami berharap dapat menjadi pijakan PB MA untuk melakukan penertiban badan otonom (Banom), seperti Gema MA," jelasnya. 

Usep juga menegaskan bahwa terkait batas usia, acuan yang disampaikan kepada PB MA tetap mengacu pada UU Kepemudaan yang itu merupakan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Kalau bicara pemuda, tentu rujukan kita adalah UU Kepemudaan. Itu menjadi amanat konstitusi kita, khususnya bagi Gema MA yang menjadi eksponen bangsa di Republik ini. Nah, Kondisi faktualnya yang terjadi di Munas yaitu ada pemaksaan atas batasan usia calon ketua umum," tegasnya.

Baca juga: Mengenal Majas yang Sering Digunakan, Bikin Kalimatmu semakin Hidup

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2021 mengatakan bahwa saat ini merupakan waktu yang muda-muda untuk menjadi pemimpin. Presiden Jokowi mengatakan bahwa generasi muda punya karakter berani mengambil risiko dan merebut peluang. Dia menilai karakter itu diperlukan di persaingan global yang penuh disrupsi. "Dalam dunia yang penuh disrupsi, waktunya kaum muda menjadi pemimpin untuk memenangkan kompetisi, pemimpin yang menguasai teknologi, bukan dikuasai teknologi, pemimpin yang berani mengambil inisiatif," katanya.  

Selaras dengan pernyataan Presiden Jokowi, Usep juga menilai Munas DPP Gema MA berseberangan dengan semangat kepemudaan dan regenerasi kepemimpinan anak muda tersebut. "Kami melihat semangat Munas Gema MA kali ini berseberangan dengan konsepsi kepemudaan dan regenerasi kepemimpinan anak muda seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi pada saat perayaan Sumpah Pemuda Oktober lalu," pungkasnya. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya