Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemen PPPA Minta Kasus Mahasiswi NW Diusut Tuntas

Mohamad Farhan Zhuhri
06/12/2021 09:30
Kemen PPPA Minta Kasus Mahasiswi NW Diusut Tuntas
Menteri PPPA Bintang Puspayoga(ANTARA/HO-Kemen PPPA)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginginkan kepolisian mengusut tuntas kasus mahasiswi NW, 23, yang meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan pihaknya turut mengucapkan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa NW, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang tersebut.

"Kami mendukung langkah cepat Bapak Kapolri dan semua jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur, sekaligus berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Bintang dalam keterangan resmi, Minggu (/12).

Baca juga: Bripda Randy Bagus Dipecat dengan Tidak Hormat

Bintang menambahkan sudah sepantasnya semua pihak memberikan rasa empati yang besar terhadap korban dan keluarganya.

Selama ini, Kemen PPPA gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Bintang, kasus yang menimpa NW itu menyadarkan dan memicu semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban di kemudian hari.

"Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu," ujar Bintang.

Bintang menambahkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah maupun masyarakat secara umum, termasuk aktivis HAM perempuan.

Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, Kemen PPPA juga terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi undang-undang.

"Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi call centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan," pungkas Bintang. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya