Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

12.938 Anak Jadi Korban, KPPPA Soroti Kasus Kekerasan di Sekolah

Atalya Puspa
24/11/2021 14:10
12.938 Anak Jadi Korban, KPPPA Soroti Kasus Kekerasan di Sekolah
Ilustrasi(Istimewa)

SISTEM Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan sebanyak 12.938 anak menjadi korban kekerasan selama periode Januari-Oktober 2021. Sebanyak 2,55% kasus kekerasan dilakukan oleh guru di sekolah.

Meskipun angkanya tidak terlalu tinggi, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar mengungkapkan bahwa kekerasan di sekolah perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak.

“Kami dari Kemen PPPA tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak dimanapun, termasuk di lingkungan sekolah. Kami juga menyayangkan bahwa kekerasan yang terjadi seringkali dilakukan dengan dalih mendisiplinkan anak atas kesalahan yang dilakukan,” ujar Nahar dalam keterangan resmi, Rabu (24/11).

Padahal, imbuhnya, jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana anak di dalam dan di lingkungan sekolah, wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain

Salah satu kasus yang sedang mencuat saat ini ialah dugaan tindakan kekerasan dan dan pemenjaraan oleh oknum pendidik kepada anak didik di sebuah SMK di Batam. Kemen PPPA, kata Nahar, akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau terkait proses hukum dan pendampingan anak-anak korban.

Kasus tersebut, sahut Nahar, menjadi salah satu contoh bahwa kasus kekerasan terhadap anak di sekolah perlu mendapat perhatian khusus, karena berdasarkan informasi yang diterima dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam beberapa anak korban mengalami trauma dan membutuhkan penanganan profesional.

“Kami juga memberikan apresiasi atas respon cepat yang dilakukan oleh Direskrimum Polda Kepri dalam menanggapi pengaduan dari orangtua korban. Harapannya, Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Dinas yang Membidangi Urusan Perlindungan Anak dapat mengawal kasus ini sehingga bisa anak dapat terlayani secara komprehensif. Selain itu, koordinasi dengan dinas terkait juga penting dilakukan agar pemenuhan hak anak tetap bisa terpenuhi, khususnya hak atas pendidikan,” ungkap Nahar.

Selanjutnya, jika terbukti bahwa oknum tenaga pendidik di sebuah SMK di Batam melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, maka dapat diancam hukuman pidana berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); atau Pasal 354 KUHP, yang ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun, serta hukuman pemberhentian pelaku dengan tidak hormat (PTH) dari instansinya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik