Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DPR Sayangkan Dobel Transfer Insentif Nakes di 477 Rumah Sakit

M Iqbal Al Machmudi
28/10/2021 14:05
DPR Sayangkan Dobel Transfer Insentif Nakes di 477 Rumah Sakit
Ilustrasi(AFP)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan kejadian transfer ganda/double transfer pada insentif tenaga kesehatan (nakes) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat temuan bahwa terdapat kelebihan pembayaran insentif nakes dan Kemenkes meminta nakes untuk mengembalikan insentif yang berlebih tersebut.

"Nakes ini kan sudah beberapa waktu yang lalu sudah ketunda-tunda pembayarannya terus juga, bahkan sempat diturunkan kemudian sekarang giliran dibayar kok double," kata Mufida dalam keterangannya, Kamis (28/10).

Mufida menilai meminta kembali insentif yang telah ditransferkan bukan perkara mudah. Menurutnya, kejadian ini adalah kesalahan yang sangat fatal dan perlu dievaluasi. Selain itu, perlu ada solusi sistem yang lebih mudah oleh Kemenkes dalam mengatasi double transfer agar para Nakes tidak direpotkan dan tidak ditekan juga.

"Karena bukan salah mereka. Ya memang benar itu bukan haknya, tapi menurut saya, double transfer sekian banyak tenaga kesehatan menurut saya itu fatal. Harus ada evaluasi secara menyeluruh dari Kemenkes, itu menurut saya, ujar Mufida.

Diketahui dalam pengembalian insentif tersebut, nakes diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan pengembalian kelebihan pembayaran. Adapun diterangkan di dalamnya, terdapat pernyataan kesediaan mengembalikan kelebihan pembayaran insentif yang dapat dibayar secara tunai maupun dicicil dalam kurun waktu tertentu.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini memperingatkan, jangan sampai tenaga kesehatan menjadi pihak yang dirugikan. Terlebih sebelumnya nakes menjadi pahlawan di garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dan telah mengalami keterlambatan pembayaran insentif.

“Saya hanya ingin tidak ada intimidasi di sini, artinya ketika pemerintah meminta kembali dipulangkan jangan ada penekanan (kepada nakes) yang membuat tekanan-tekanan yang tidak bagus, karena bagaimanapun beliau-beliau ini adalah pahlawan yang sangat luar biasa di tengah pandemi jadi minta tolong untuk dihargain, dihormati,” imbuh Mufida.

Mufida berharap, Kemenkes punya cara yang tidak memberatkan dan tidak merepotkan tenaga kesehatan. Komisi IX berencana mengadakan rapat kembali dengan mitra kerja terkait untuk memverifikasi kejadian tersebut lebih lanjut setelah masa reses berakhir.

Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, dobel bayar insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 terjadi akibat masalah teknis.
 
"Jadi ini masalah teknis saja sebenarnya tentang dobel transfer tersebut dan telah mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Dante Saksono Harbuwono saat menyampaikan keterangan pers yang diikuti dari YouTube KPK RI di Jakarta, Rabu (27/10).

Ia menyebutkan, ada 477 rumah sakit yang dobel bayar. Kemenkes, tegasnya, telah meminta kepada RS-RS untuk mengembalikan yang sudah ditransfer. Menurut Dante, pengembalian uang itu perlu dipatuhi seluruh penerima sehingga pengeluaran dana pemerintah bersifat akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. (Ant/H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya