Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan menetapkan batas maksimal pelaksanaan tes swab PCR yang digunakan untuk persyaratan perjalanan menjadi Rp275 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dari sebelumnya Rp490 ribu serta Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakat bahwa batas tinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10). Lebih lanjut, Kadir mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lain dapat memenuhi batas tertinggi tersebut.
Dia pun menegaskan bahwa batas durasi dari pemeriksaan PCR ini diharapkan dapat berlangsung dalam 1x24 jam. "Kami meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah atau Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai kewenangan masing-masing. Keputusan ini pun akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.
Kadir menegaskan bahwa pemberlakuan tarif PCR ini mulai berlaku dari hari ini sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenkes. "Pemberlakuan dari tarif ini mulai berlaku pada saat penerbitan surat edaran dari Kemenkes. Hari ini suratnya sudah kami keluarkan berarti mulai berlaku dari hari ini," ujar Kadir.
Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Nataru
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufiq Purwanto menekankan bahwa keputusan ini juga dilakukan berdasarkan evaluasi atas harga acuan PCR yang berlaku saat ini. "Hasil perhitungan kami atas biaya pengujian PCR yang wajar dengan memperhatikan kondisi saat ini, dilihat dari e-catalogue dan harga pasar yang terjadi, terdapat potensi harga yang lebih rendah. Jadi keputusan ini berdasarkan pertimbangan dan masukan dari BPKP," pungkas Iwan. (OL-14)
Di ruang Business Summit US-ABC, 11 nota kesepahaman ditandatangani dengan nilai mencapai US$38,4 miliar.
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat lewat putusannya membatalkan sejumlah kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Trump menyebut ada kemungkinan pengaruh asing
Donald Trump menegaskan bahwa posisi Greenland sangat krusial untuk melindungi AS dari potensi serangan Rusia atau Tiongkok.
Donald Trump pada Senin (12/1) mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% terhadap semua negara yang masih berdagang dengan Iran.
Pemprov DKI Jakarta berencana menempuh jalur penambahan melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun mendatang.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Pemerintah mempercepat pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan influencer Ruce Nuenda yang keluyuran atau beraktivitas di ruang publik saat sakit campak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved