Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan menetapkan batas maksimal pelaksanaan tes swab PCR yang digunakan untuk persyaratan perjalanan menjadi Rp275 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dari sebelumnya Rp490 ribu serta Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakat bahwa batas tinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10). Lebih lanjut, Kadir mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lain dapat memenuhi batas tertinggi tersebut.
Dia pun menegaskan bahwa batas durasi dari pemeriksaan PCR ini diharapkan dapat berlangsung dalam 1x24 jam. "Kami meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah atau Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten dan Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai kewenangan masing-masing. Keputusan ini pun akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.
Kadir menegaskan bahwa pemberlakuan tarif PCR ini mulai berlaku dari hari ini sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenkes. "Pemberlakuan dari tarif ini mulai berlaku pada saat penerbitan surat edaran dari Kemenkes. Hari ini suratnya sudah kami keluarkan berarti mulai berlaku dari hari ini," ujar Kadir.
Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Nataru
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufiq Purwanto menekankan bahwa keputusan ini juga dilakukan berdasarkan evaluasi atas harga acuan PCR yang berlaku saat ini. "Hasil perhitungan kami atas biaya pengujian PCR yang wajar dengan memperhatikan kondisi saat ini, dilihat dari e-catalogue dan harga pasar yang terjadi, terdapat potensi harga yang lebih rendah. Jadi keputusan ini berdasarkan pertimbangan dan masukan dari BPKP," pungkas Iwan. (OL-14)
Di ruang Business Summit US-ABC, 11 nota kesepahaman ditandatangani dengan nilai mencapai US$38,4 miliar.
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat lewat putusannya membatalkan sejumlah kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Trump menyebut ada kemungkinan pengaruh asing
Donald Trump menegaskan bahwa posisi Greenland sangat krusial untuk melindungi AS dari potensi serangan Rusia atau Tiongkok.
Donald Trump pada Senin (12/1) mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% terhadap semua negara yang masih berdagang dengan Iran.
Pemprov DKI Jakarta berencana menempuh jalur penambahan melalui APBD Perubahan yang akan dibahas pada pertengahan tahun mendatang.
GURU Besar Literasi Budaya Visual FSRD ITB, Prof Acep Iwan Saidi, merespons kebijakan pengelola Museum Nasional Indonesia (MNI) yang menaikkan harga tiket masuk bisa membebankan pengunjung.
PREVALENSI obesitas nasional pada penduduk berusia sekitar 18 tahun di Indonesia mengalami peningkatan. Angka ini naik dari 21,8% pada tahun 2018 menjadi 23,4% pada tahun 2023.
DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) , Siti Nadia Tarmizi, memaparkan urgensi perbaikan sistem deteksi dini kanker payudara.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan imunisasi campak-rubella (MR) merupakan langkah paling efektif untuk mencegah penularan campak.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
RI perkuat imunisasi dan surveilans usai 2 WNA Australia positif campak pasca-perjalanan dari Jakarta & Bandung. Cek detail kasus dan langkah Kemenkes di sini.
Penyakit Tidak Menular (PTM) kini mengintai usia produktif. Kenali gejala, data terbaru 2026, dan panduan deteksi dini untuk menjaga produktivitas masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved