Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi menghapus cuti bersama pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Tujuannya, mencegah gelombang ketiga covid-19, yang diprediksi terjadi pada Desember 2021 hingga Januari 2022.
"Dalam upaya (mencegah) terjadinya gelombang ketiga pada libur Nataru, pemerintah telah menghapus cuti bersama dan larang ASN cuti," ujar Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat dihubungi, Rabu (27).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Lalu, ada larangan cuti pada momentum hari libur nasional bagi ASN.
Baca juga: Presiden Minta Kepala Daerah Kelola Libur Akhir Tahun dengan Baik
Adapun ketentuan tersebut mengacu Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. "Kita upayakan menekan yang akan bepergian. Ini sudah diberi pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur dan cuti bersama," pungkas Muhadjir.
Menurut dia, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat. Dalam hal ini, dilakukan pihak kepolisian, dinas perhubungan dan juga media massa. Sehingga, masyarakat lebih dapat memaklumi situasi dan ancaman covid-19, serta tidak nekat melanggar.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. Tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan yang tidak primer," imbuhnya.
Baca juga: Obat Molnupiravir Selesai Uji Klinis, Siap Digunakan di Indonesia
Lebih lanjut, dia menjelaskan bagi pihak yang terpaksa harus bepergian pada momentum libur panjang, harus mengikuti syarat perjalanan yang lebih ketat. Saat ini, untuk menaiki moda transportasi publik, setidaknya harus sudah divaksin covid-19 dosis pertama.
Sementara, untuk transportasi udara diterapkan syarat tes PCR dengan hasil negatif, kemudian perjalanan darat menerapkan syarat tes antigen dengan hasil negatif. Pada libur akhir tahun, pemerintah siap memperketat pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi.
Ada tiga titik yang menjadi fokus pengawasan, yakni gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata. "Di samping membatasi jumlah (pengunjung), juga pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19," tandas Muhadjir.(OL-11)
Kesiapan fisik dan mental adalah fondasi utama agar perjalanan mudik berlangsung aman.
Hadir dengan berbagai promo menarik, Hotel Kimaya Sudirman Yogyakarta by Harris menyuguhkan promo kamar, promo food & beverages, serta beragam paket lainnya.
Sebanyak 4.993 personel disiagakan selama periode siaga Natal dan Tahun Baru.
Jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, bank bjb memastikan layanan tetap berjalan dengan menyiapkan uang tunai Rp8,3 triliun serta operasional terbatas dan weekend banking.
"(Jalan) non-tol agak berkurang pengawasan. Sejak jalan tol terhubung, non-tol tuh agak terabaikan,"
Pullman Bali Legian Beach mempersembahkan The Galactic Voyage 2025 dengan rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru.
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved