Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menkominfo Pastikan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Karantina

Mediaindonesia.com
16/10/2021 16:38
Menkominfo Pastikan Ada Sanksi Tegas bagi Pelanggar Karantina
Ilustrasi covid-19.(medcom )

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa pandemi belum usai sehingga semua orang wajib untuk tetap menjalankan seluruh peraturan terkait Covid-19, termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Menkominfo, Sabtu (16/10).

Baca juga: 

Menurutnya, meski penanganan pandemi Covid-19 terus membaik namun pandemi belum selesai. Menkominfo Johnny menyebut, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yakni dengan saling menjaga sesama.

"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," katanya.

Menkominfo menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Di antaranya terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru korona," ujar Menkominfo.

Menkominfo Johnny menyebut, pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu
(Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Jalan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 www.kominfo.go.id Namun, lanjutnya, pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," pungkas Mengkominfo Johnny. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya