Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SEBANYAK 173.329 guru dinyatakan lolos pada seleksi ASN PPPK tahap 1 tahun 2021. Meski bukan PNS, ternyata gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK tersebut sama dengan PNS.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja para guru yang baru lulus PPPK merupakan golongan X. Setara dengan lulusan baru PNS golongan IIIA, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500 mulai masa kerja golongan 0 tahun.
Di samping menerima gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan yang diatur dalam Perpres 28/2020. "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja," tulis Perpres pasal 4.
Lantas, ada beberapa tunjangan yang akan diterima guru PPPK dengan nilai yang setara PNS. Diantaranya tunjangan keluarga untuk istri atau suami dan 2 orang anak. Kemudian ada tunjangan pangan seperti PNS.
Baca juga: Lewati Tantangan Pandemi, Nadiem Apresiasi Kerja Keras Guru
Karena guru guru tidak menerima tunjangan jabatan struktural yang berlaku untuk PNS di lingkup struktural. Jadi guru menerima tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dan istri total tunjangan kinerjanya," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Di luar itu, untuk PPPK juga bisa mendapat tunjangan profesi guru bagi yang sertifikasi. PPPK non-sertifikasi bisa mendapat tambahan pengahasilan yang disediakan untuk PPPK sebanyak 328.699 orang. Selain itu juga tunjangan khusus bila PPPK bertugas di daerah 3T.
"Ini adalah anggaran yang sudah disediakan dalam bentuk APBN pusat maupun APBD. RP1,46 triliun untuk ASN pusat dan Rp24,92 triliub untuk ASN daerah yang akan masuk menjadi PNS dan PPPK," tambah Sri Mulyani.
Dengan gaji dan tunjangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru. Dukungan tersebut juga diharpakan bisa berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran di ruang-ruang kelas.(OL-4)
Lewat proyek Peta Virtual Wisata Kota Semarang, guru Ayu Kusumadiyastuti ubah pembelajaran teks deskriptif jadi teknologi petualangan.
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Program ini akan menyasar guru berusia 50-55 tahun dan akan mendapatkan keistimewaan karena pengalaman mengajar mereka yang sudah lama.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Adiman, menjelaskan bahwa total formasi P3K yang ditetapkan Kementerian PAN-RB untuk Pemprov Sulteng tahun 2024 berjumlah 5.330.
PENGUMUMAN kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk PPPK Paruh Waktu sudah dimulai sejak Senin, 16 Juni 2025.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
PARA peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 saat ini pasti tengah menantikan pengumuman kelulusan setelah ada penyesuaian dari BKN.
Sebanyak 3.926 orang resmi dilantik dan diambil sumpahnya menjadi PPPK Kota Denpasar Tahap I yang sebelumnya merupakan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkot Denpasar.
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan, segala persiapan acara pelantikan terus dioptimalkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved