Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SEBANYAK 173.329 guru dinyatakan lolos pada seleksi ASN PPPK tahap 1 tahun 2021. Meski bukan PNS, ternyata gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK tersebut sama dengan PNS.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja para guru yang baru lulus PPPK merupakan golongan X. Setara dengan lulusan baru PNS golongan IIIA, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500 mulai masa kerja golongan 0 tahun.
Di samping menerima gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan yang diatur dalam Perpres 28/2020. "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja," tulis Perpres pasal 4.
Lantas, ada beberapa tunjangan yang akan diterima guru PPPK dengan nilai yang setara PNS. Diantaranya tunjangan keluarga untuk istri atau suami dan 2 orang anak. Kemudian ada tunjangan pangan seperti PNS.
Baca juga: Lewati Tantangan Pandemi, Nadiem Apresiasi Kerja Keras Guru
Karena guru guru tidak menerima tunjangan jabatan struktural yang berlaku untuk PNS di lingkup struktural. Jadi guru menerima tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dan istri total tunjangan kinerjanya," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Di luar itu, untuk PPPK juga bisa mendapat tunjangan profesi guru bagi yang sertifikasi. PPPK non-sertifikasi bisa mendapat tambahan pengahasilan yang disediakan untuk PPPK sebanyak 328.699 orang. Selain itu juga tunjangan khusus bila PPPK bertugas di daerah 3T.
"Ini adalah anggaran yang sudah disediakan dalam bentuk APBN pusat maupun APBD. RP1,46 triliun untuk ASN pusat dan Rp24,92 triliub untuk ASN daerah yang akan masuk menjadi PNS dan PPPK," tambah Sri Mulyani.
Dengan gaji dan tunjangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru. Dukungan tersebut juga diharpakan bisa berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran di ruang-ruang kelas.(OL-4)
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memastikan semua individu memiliki kesempatan belajar yang setara.
Program Guru Transformasional dirancang untuk memberdayakan guru agar mampu menghadirkan pembelajaran yang kreatif dan relevan dengan kebutuhan siswa masa kini.
NILAI kekeluargaan merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang hangat, suportif, dan saling menghormati.
Pelatihan ini dirancang dengan sistem berjenjang dan terstruktur, mengacu pada kurikulum nasional, dan berfokus pada pendekatan aplikatif serta teknik pengajaran inspiratif bagi guru PAUD.
Pernyataan Menteri Keuangan yang menganggap penghasilan guru dan dosen sebagai ‘tantangan’ bagi keuangan negara menunjukkan adanya misinterpretasi terhadap amanat konstitusi.
Pemerintah, kata dia, sudah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi seluruh guru di Indonesia agar bisa mengikuti program PPG tersebut.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji PPPK masuk dalam dokumen RPJMD
Penegasan ini disampaikan Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, usai mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait RPJMD, Jumat malam (18/7/2025).
SEBANYAK 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah telah lulus seleksi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 4 tahun lalu, namun belum penempatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved