Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan keprihatian terhadap dugaan kasus sodomi seorang anak berusia 10 tahun oleh 10 pria dewasa di Kota Medan, Sumatra Utara.
Korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dipepet mobil pikap dan dinaikan ke dalam mobil yang telah ditutup oleh terpal. Korban diancam menggunakan pisau dan kaki sebelah kirinya disundut puntung rokok agar tidak memberi tahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Kemen PPPA memastikan bahwa Pemerintah Pusat telah berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan dugaan kasus sodomi anak laki-laki berusia 10 tahun oleh 10 pria dewasa di Kota Medan," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam siaran pers, Rabu (15/9).
Menuurtnya, Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, berdasarkan laporan dari Ibu Korban pada tanggal 27 Agustus dengan nomor laporan STTLP/N/1675/YAN/,2.5/K/VIII/2021/SPKT dan sedang dalam tahap penyelidikan.
“Kemen PPPA akan terus memantau dan mendorong pihak kepolisian dapat segera mengawal kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap
Amat disayangkan, katanya, sampai saat ini belum ditemukan petunjuk atau titik terang terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
Dalam hal jika ditemukan kendala dalam setiap tahapan proses pemberian layanan bagi Anak Korban, baik dari sisi hukum ataupun pendampingan psikologis, kata Nahar, Kemen PPPA siap turut serta mendampingi dan memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan dan tugas yang dimilikinya.
Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, posisi korban dan ibunya yang tidak menetap di satu tempat menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah setempat, khususnya bagi DP3A Provinsi Sumatera Utara dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi Sumatra Utara dalam memberikan pendampingan psikologis secara optimal.
Meski begitu, berbagai upaya pendekatan terus dilakukan oleh semua pihak agar kasus ini segera mendapatkan titik terang. Selanjutnya, terkait tindak lanjut jangka panjang, DP3A Provinsi Sumatera Utara dan UPTD Provinsi Sumatera Utara siap menyediakan shelter rumah aman untuk Anak korban.
DP3A Provinsi Sumatera Utara menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan bagi korban, mulai dari pendampingan psikiater, psikolog, pekerja sosial, hingga bantuan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan Anak korban terlaksana dengan sebaik-baiknya. (H-2)
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved