Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sungguh Bejat! Anak Kelas 3 SD Disodomi 10 Pria Dewasa di Medan

Mohamad Farhan Zhuhri
15/9/2021 14:50
Sungguh Bejat! Anak Kelas 3 SD Disodomi 10 Pria Dewasa di Medan
Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan 10 pria dewasa di Kota Medan, Sumatra Utara.(Istimewa)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan keprihatian terhadap dugaan kasus sodomi seorang anak berusia 10 tahun oleh 10 pria dewasa di Kota Medan, Sumatra Utara.

Korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dipepet mobil pikap dan dinaikan ke dalam mobil yang telah ditutup oleh terpal. Korban diancam menggunakan pisau dan kaki sebelah kirinya disundut puntung rokok agar tidak memberi tahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Kemen PPPA memastikan bahwa Pemerintah Pusat telah berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan dugaan kasus sodomi anak laki-laki berusia 10 tahun oleh 10 pria dewasa di Kota Medan," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam siaran pers, Rabu (15/9).

Menuurtnya, Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, berdasarkan laporan dari Ibu Korban pada tanggal 27 Agustus dengan nomor laporan STTLP/N/1675/YAN/,2.5/K/VIII/2021/SPKT dan sedang dalam tahap penyelidikan.

“Kemen PPPA akan terus memantau dan mendorong pihak kepolisian dapat segera mengawal kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap

Amat disayangkan, katanya, sampai saat ini belum ditemukan petunjuk atau titik terang terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.

Dalam hal jika ditemukan kendala dalam setiap tahapan proses pemberian layanan bagi Anak Korban, baik dari sisi hukum ataupun pendampingan psikologis, kata Nahar, Kemen PPPA siap turut serta mendampingi dan memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan dan tugas yang dimilikinya.

Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, posisi korban dan ibunya yang tidak menetap di satu tempat menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah setempat, khususnya bagi DP3A Provinsi Sumatera Utara dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi Sumatra Utara dalam memberikan pendampingan psikologis secara optimal.  

Meski begitu, berbagai upaya pendekatan terus dilakukan oleh semua pihak agar kasus ini segera mendapatkan titik terang. Selanjutnya, terkait tindak lanjut jangka panjang, DP3A Provinsi Sumatera Utara dan UPTD Provinsi Sumatera Utara siap menyediakan shelter rumah aman untuk Anak korban.

DP3A Provinsi Sumatera Utara menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan bagi korban, mulai dari pendampingan psikiater, psikolog, pekerja sosial, hingga bantuan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan Anak korban terlaksana dengan sebaik-baiknya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya