Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Optimalisasi PeduliLindungi di Tempat Publik untuk Skrining

M. Iqbal Al Machmudi
08/9/2021 16:30
Optimalisasi PeduliLindungi di Tempat Publik untuk Skrining
Calon penumpang KKRL memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021)(ANTARA/Aprillio Akbar)

Direktur Digital Business at Telkom Indonesia Muhamad Fajrin Rasyid menyebutkan tempat umum sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untk pemeriksaan vaksin sebagai syarat masuk tempat umum.

"Sudah ada ribuan tempat umum di DKI Jakarta mau pun kota-kota besar lainnya. Tempat umum baik seperti mall, kantor yang banyak dikunjungi karyawan atau orang. Kantor-kantor ini mulai dari BUMN atau instansi pemerintah lainnya," kata Fajrin dalam webinar Mengenal Lebih Dekat Aplikasi PedulLindungi, Rabu (8/9).

Di saat yang sama juga sedang di mulai untuk transportasi seperti di bandara untuk aplikasi ini sedang diterapkan.

Baca juga: BSNP Dibubarkan, Ini Penjelasan Nadiem

Untuk optimalisasi aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini juga digunakan untuk proses skrining tempat-tempat publik yang terhubung dengan aplikasi New All Record (NAR/Big Data) dari Kementerian Kesehatan.

Sehingga selain sertifikat hasl vaksinasi masyarakat, hasil testing PCR maupun antigen di lab yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dapat dilihat di aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi ini juga kemudian digunakan sebagai skrinning di tempat-tempat publik tadi sehingga tempat publik tadi dapat melihat apakah memang masyarakat yang ingin memasuki fasilitas atau tempat umum tadi itu memang dapat masuk berdasarkan kriteria yang disusun oleh Kementerian Kesehatan," ungkapnya.

Saat ini ada 4 kriteria yang sudah disusun yakni hijau, kuning, merah, dan hitam. Sehingga masyarakat yang sudah divaksin atau memperoleh hasil negatif dapat masuk.

"Namun apabila masyarakat tersebut termasuk dalam kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkes tidak boleh masuk maka masyarakat tersebut tidak dapat memasuki demi keamanan bersama sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Kemenkes," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya