Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BSNP Dibubarkan, Ini Penjelasan Nadiem

Faustinus Nua
08/9/2021 15:42
BSNP Dibubarkan, Ini Penjelasan Nadiem
(Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat klerja dengan Komisi X di Komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021)(MI/M IRFAN)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Inovasi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membubarkam Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibubarkan lewat Permendikbudristek No. 8 Tahun 2021. Pembubaran badan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbudristek.

"Dalam era reformasi birokrasi sekarang, kita ingin memastikan bahwa tidak tumpang tindih, ada keefisienan dalam pengelolaan mutu pendidikan ini," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Rabu (8/9).

Nadiem mengatakan bahwa reformasi birokrasi merupakan arahan dari Presiden. Lantas dia ingin memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih tugas dan fungsi dari badan-badan di bawah Kemendikbudristak.

Baca juga: Keterbatasan Vaksinator Hambat Program Vaksinasi

Untuk mendorong peningkatan mutu, sistem penjaminan mutu terdapat dua prinsip yakni independensi dan partisipasi publik. Keduanya merupakan prinsip dasar yang dipegang pemerintah.

Menurutnya, independensi memelukan pemisahan antara 3 fungsi, yaitu penyusunan standar nasional, penyelenggaraan dan evaluasi. Bila ketiga fungsi dilakukan oleh satu pihak saja maka proses dan hasilnya tidak akan objektif. "Jadi 3 fungsi ini yang harusnya ada pembagian, ada alokasi dari 3 pihak yang berbeda," imbuhnya.

Sistem penjaminan mutu pendidikan saat ini sudah ada pemisahan antara 3 fungsi tersebut. Fungsi penyusunan standar nasional pendidikan dijalankan Kemendikbudristek. Kemudian, fungsi penyelenggara dilaksanakan pemda, masyk dan perguruan tinggi. Dan untuk fungsi evaluasi ada Badan Akredirasi Nasional dan lembaga akreditasi mandiri.

"Ini adalah institusi yang menjaga gawang, memastikan bahwa berdasarkan standar itu apakah kualias dan mutu masing- sekolah itu tercapai atau tidak. Jadi 3 fungsi ini terpenuhi di dalam sistem yang ada sekaeang ini," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait partisipasi publik, dalam penyususnan standar 0erlu memahami aspirasi dari semua pemangku kepentingan. Untuk itulah Kemendikbudristek membentuk Dewan Pakar Srandar Nasional Pendidikan yang mewakili berbagai pemangku kepentingan tersebut.

Anggota Dewan Pakar diharapakan menyampaikan aspirasi tentang mutu pendidikan dan memberikan masukan kritis untuk membantu dan memandu. Sehingga kebijakan dan implementasinya benar-benar tepat sasaran.

"Dari kriteria sistem check & balance yang baik situasi saat ini sudah dipenuhi 3 pihak ini, di mana Kemendikbud memegang standar, penyelenggara daerah, sekolah dan fungsi evaluasi oleh BAN," kata dia.

Dengan demikian, fungsi BSNP sebenarnya sudah dipegang ketiga pihak tersebut. Dan keberadaan BSNP dinilai tidak efisien dalam sistem birokrasi di lingkungan Kemendikbudristek.

Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan landasan hukum pembubaran badan itu. Dalam UU Sisdiknas 2003 pasal 35 ayat 3 dinyatakan pengembanhan standar nasional pendidikan beserta pemantauan, pelaporan pencapaiananya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi penjaminan dan lengendalian mutu pendidikan.

"Di dalam penjelasannya badan tersebut bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi. Sehingga kita lihat secara eksplisit di dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP. Oleh karena itu untuk kita pahami bersama BSNP tidak pernah diatur dalam UU Sisdiknas," jelasnya.

Baca juga: Wapres: Jangan Jadi Klaster Penularan Covid-19, PTM Dievaluasi Setiap Pekan

Memang dalam penjelasnya badan itu bersifat mandiri di tingkat nasional dan provinsi. Namun berdasarkan UU 12/2011 tentang pembentukan per-UU, Penjelasan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang bersifat norma, karena penjelasan adalah penafsiran atas norma.

Dia menyampaikan, dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pengaturan BSNP ada di bab 11 pasal 73-77. Kedudukan BSNP hanya di ibukota atau pusat meski dijelaskan dalam pasal 35 UU Sisdiknas bahwa badan tersebut ada di pusat dan provinsi, tapi dalam PP hanya ada di ibukota. "Sekali lagi penjelasan bukan norma sehingga tidak wajib tunduk pada penjelasan, karena dilihat batang tubuh," tambah dia.

Badan standar pun, lanjutnya tidak bisa bersifat mandiri secara mutlak. Lantaran pengelolaan SDM, sarana-prasarana, administrasi, keuangan BSNP juga merupakan bagian dan fungsi anggaran balitbang Kemendikbudristek.

Begitu pula dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. "Di situ dijelaskan pusat dan daerah berbagai kewenangan dalam urusan pendidikan. Lantas pemda menjadi bagian dari penyelenggara dan standar ditentukan pemerintah pusat. Maka dalam PP 57 penghapusan BSNP itu juga sesuai dengan UU Pemda," tutupnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya