Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PPATK dan BP2MI Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Fetry Wuryasti
25/8/2021 17:29
PPATK dan BP2MI Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sejumlah pekerja migran Indonesia setelah menjalani isolasi di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) dan Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) sepakat bersinergi dan bekerja sama untuk penanganan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Sebab, PMI merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas. Perlindungan terhadap PMI pun penting untuk digencarkan. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut pertemuan dengan Kepala PPATK Dian Ediana Rae bertujuan membangun sinergi melawan kejahatan perdagangan manusia.

"Human trafficking adalah kejahatan yang harus kita hadapi bersama-sama. Kejahatan ini bisa dikategorikan Extraordinary Crime," ujar Benny, Rabu (25/8).

Baca juga: Kemnaker Kembali Amankan Calon Pekerja Migran di Batam

"Hasil riset BP2MI, bahwa sindikat perdagangan orang dilakukan oleh beberapa pihak dengan aset yang cukup besar. Dari satu PMI yang berangkat secara ilegal, diperoleh keuntungan sampai Rp40 juta. Sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp20 juta," imbuhnya.

PPATK menaruh perhatian besar terhadap kasus terkait kejahatan kemanusiaan. Seperti, perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), hingga perbudakan (modern slavery).

"Kerja sama dengan BP2MI diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya Indonesia. Terutama dalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja migran," kata Dian.

Baca juga: KSP Dorong Pelatihan Calon Pekerja Migran Lewat Kartu Prakerja

Meski hasil penilaian risiko nasional (NRA) pada 2021, potensi tindak pidana pencucian uang terkait penyelundupan migran masih tergolong rendah, namun itu tidak berarti luput dari perhatian PPATK. Berikut, aparat penegak hukum lainnya, karena sifatnya terkait kemanusiaan dan melibatkan jaringan internasional.

“Profil PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas," pungkasnya.

PPATK dan BP2MI berharap pertemuan ini dapat meningkatkan kerja sama yang diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU). Itu dalam hal pertukaran informasi, pelatihan, berikut sharing knowledge mengenai modus aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya