Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Presiden Umumkan PPKM Beberapa Daerah Jawa-Bali Turun ke Level 3

Dhika Kusuma Winata
23/8/2021 19:55
Presiden Umumkan PPKM Beberapa Daerah Jawa-Bali Turun ke Level 3
Presiden Joko Widodo(SETPRES/MUCHLIS JR)

PRESIDEN Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali turun dari Level 4 ke Level 3. Sejumlah daerah bisa menerapkan PPKM Level 3 yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten/kota lain.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan berapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai 24 Agustus 2021," ucap Presiden dalam konferensi pers, Senin (23/8) malam.

Presiden Jokowi menyampaikan sejak puncak kasus covid-19 pada Juli lalu, kasus konfirmasi positif terus menurun hingga sebesar 78%. Angka kesembuhan juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif selama beberapa pekan terakhir. Hal itu berkontribusi terhadap penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit.

"Sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021 kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur/BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33%," jelas Jokowi.

Presiden memaparkan PPKM di Pulau Jawa-Bali mengalami perkembangan yang cukup baik. Untuk PPKM Level 4 yang sebelumnya dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Kemudian Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Lalu, Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Baca juga: Pemerintah Segera Terapkan Kartu Vaksin untuk Pariwisata

Untuk luar Jawa-Bali, Presiden juga mengatakan membaik namun tetap harus waspada. Untuk PPKM Level 4 dari 11 provinsi berkurang menjadi 7 provinsi serta dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Adapun Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota kemudian Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ucap Jokowi.

Penyesuaian atau relaksasi pembatasan tersebut antara lain tempat ibadah boleh dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang. Restoran boleh memberlakukan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas atau 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100% namun jika terjadi kluster baru covid-19 akan ditutup selama lima hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya