Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejaksaan Usut Pemotongan BST Rp300 Ribu

Kautsar Widya Prabowo
07/8/2021 20:19
Kejaksaan Usut Pemotongan BST Rp300 Ribu
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Karawang tengah mendalami kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial tunai (BST) di wilayahnya. Korban melaporkan kasus tersebut ke Kejari Karawang, pada Jumat, 6 Agustus 2021.
 
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan dengan laporan tersebut, Korps Bhayngkara tidak memiliki kewenang ikut penyelidikan. Seluruh proses hukum bakal ditangani Kejari Karawang.
 
"Bukan ranah kami. Berkenan dikonfirmasi ke sana (Kejari Karawang)," kata Ageng saat dihubungi, Jakarta, Sabtu, 7 Agutus 2021.

Baca juga: Moeldoko Akui Stok Vaksin Terbatas, Aglomerasi Jadi Prioritas

Ade Munim, warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang, melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Uang yang dipotong itu bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) tahap 5 dan 6.
 
"Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang," kata Ade, Sabtu, 7 Agustus 2021.
 
Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang dipotong Rp300 ribu oleh petugas desa. Pemotongan dilakukan secara langsung setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.(Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya