Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dana BST Covid-19 Disunat Rp200 Ribu di Depok

Kisar Rajaguguk
04/8/2021 20:12
Dana BST Covid-19 Disunat Rp200 Ribu di Depok
Ilustrasi BST(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

KASUS pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial tunai (BST) bagi warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) terdampak covid-19 kembali terjadi di Kota Depok.

Kasus pungli kali ini terjadi di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Satu KPM dipungli Rp200.000 oleh RT dan RW.

Camat Cimanggis, Abdul Rahman menyesalkan kasus pungli yang dilakukan RT dan RW di wilayahnya.

Abdul Rahman (Abra) tak hanya kecewa terhadap RT dan RW akan tetapi juga kepada PT. Pos Indonesia selaku layanan pengiriman dana BST.

"Kami (pihak) kecamatan dan kelurahan sangat kecewa dan menyayangkan PT Pos Indonesia karena tidak mengikutkan pihak kecamatan dan kelurahan dalam penyaluran dana BST kepada warga KPM terdampak covid-19, " katanya Rabu (4/8).

Baca juga: Ganjar Apresiasi Warga Kembalikan BST karena Terima Dobel

Bila saja PT. Pos Indonesia meminta bantuan atau setidaknya memberi informasi kepada camat dan lurah, kata Abra kasus pungli yang melibatkan RT dan RW bisa diminimalisir.

"Kami yakinkan tak bakal begini kacau, kalau misalnya PT. Pos Indonesia menyampaikan informasi penyaluran dana BST tersebut kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan," ucapnya.

Abra mengingatkan RT dan RW di wilayahnya untuk tak memanipulasi dana BST dalam bentyk apapun. "RT dan RW tidak boleh mengakali peserta KPM. Dana BST bukan untuk infak seperti disebutkan RT dan RW, " tegas Abra.

Abra menghimbau kepada RT dan RW yang terlanjur memungli peserta KPM agar segera memulangkannya. "Saya harap pulangkan uang itu ke peserta KPM," pungkasnya.

Pekan lalu, kasus pungli dana BST dari Kementerian Sosial juga terjadi di RT 006 RW 05 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. Besar dana yang disunat yakni Rp50.000 dari yang diberikan Kemensos sebesar Rp600.000. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya