Risma Stop Bansos Tunai PPKM, DKI Jakarta Mematuhi

Putri Anisa Yuliani
23/9/2021 19:43
Risma Stop Bansos Tunai PPKM, DKI Jakarta Mematuhi
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari.(Ist/Dok.Pri)

MENTERI Sosial (Mensos) Tri Risma Harini memutuskan tak lagi melanjutkan kebijakan pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada warga sebagai imbas diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/9).

Premi mengatakan, dari komunikasi terakhir dengan Kementerian Sosial, kebijakan bagi masyarakat saat ini fokus pada melanjutkan program bantuan yang sudah ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Sudah, Bu Mensos bilang hanya bansos PKH dan BPNT. Kita sudah ikut kebijakan pemerintah pusat ya. Saya sudah buat pengumuman di Instagram Dinsos kok," kata Premi.

Ia pun akan mematuhi keputusan tersebut. Sebab, untuk pemberian BST, Pemprov DKI dibantu oleh Kemensos melalui pendanaan APBN. Sehingga, DKI tidak bisa melakukan pemberian BST bila pemerintah pusat tidak menyepakati.

"Itu kan satu program satu dari Kemensos, satu dari APBD. Kalau Kemensos nggak ada berarti DKI juga nggak ada," ujarnya.

Untuk program bantuan PKH sudah berjalan sejak sebelum pandemi dan terus dilanjutkan selama pandemi hingga saat ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI bersama pemerintah pusat memberikan program BST. BST diberikan sebagai kompensasi atas pemberlakuan PPKM dan PPKM Mikro yang dimulai pada Januari hingga April lalu sebesar Rp300 ribu per bulan. Kemudian, BST kembali diberikan selama dua bulan saat pemerintah pusat menerapkan PPKM darurat pada Juli lalu. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya