Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mafia Obat Covid-19, Kemenkes Minta Industri Farmasi Taati HET

Mohamad Farhan Zhuhri
10/7/2021 20:15
Mafia Obat Covid-19, Kemenkes Minta Industri Farmasi Taati HET
Remdesivir, salah satu obat terapi covid-19 yang stoknya terbatas.(AFP)

PEMERINTAH mengajak seluruh industri farmasi yang berkaitan dengan penanganan covid-19 untuk mendukung pelaksaan kebijakan yang telah dikeluarkan terkait Harga Eceran tertinggi (HET). Sekretaris Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, drg. Arianti Anaya menegaskan hal itu dalam konferensi pers virtual bertajuk 'Lawan Mafia Obat', Sabtu (10/7).

Ia mengungkapkan, pendistribusian obat menjadi kendala saat ini, ketika industri PBF (Perdagangan Besar Farmasi) masih menahan distribusinya. Oleh sebab itu, ia mengajak untuk segera mendistribusikan nya dalam waktu dekat.

"Ini (dukungan kebijakan HET) dilakukan demi kepentingan masyarakat dan banyak pihak yang ingin menaikan harga untuk keuntungan pribadi ditengah susahnya kondisi saat ini," serunya.

Menurutnya, HET sudah dikaji dengan baik, dan diharapkan bisa terjangkau oleh masyarakat dan tidak membuat industri farmasi mengalami kerugian.

"Selain menjamin aspek kemanan dan farmakologis ini tentunya hal yang kita lakukan untuk ketersediaan obat, yakni penjelasan stok obat penanganan covid-19, stok ini masih cukup tentunya kita sudah menghitung dengan lonjakan kasus saat ini yang cukup tinggi," imbuhnya.

Akan diimpor
Arianti membeberkan, saat ini stok obat covid 19 yang tersedia antara lain, Oseltamivir 11.636.209 kapsul, Favipiravir 24.479.792 tablet, Remdesivir 148.891 vial.

"Memang Remdesivir ini kelihatannya stok kita sedikit, kita sedang mendorong remdesivir lagi impor, dan saat ini sudah akan sampai lagi di Indonesia," terangnya.

Sedangkan Azythromycin 12.389.264 tablet dan Tocilizumab 421 vual jumlahnya terbatas karena hanya digunakan untuk kasus kritis. "Dan kasus kritis dihitung sangat kecil dibanding yang ringan dan sedang, kami sedang mengupayakan menambah ini, dan terakhir kita punya multivitamin Tablet 75.960.493 tablet," papar Arianti.

Ia menegaskan, ketersediaan obat ini tersebar di 34 Dinas Kesehatan Provinsi, Instalasi Farmasi Pusat, Industri Farmasi dan PBFC, Rumah Sakit dan Apotek.

"Obat-obatan ini akan kita sebar untuk dapat diakses ke masyarakat, Kemenkes sudah membuat aplikasi Farmaplus, dimana ketersediaan obat diapotek dapat diakses oleh masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2021 Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi covid-19. Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

Adapun 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya