Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Diperluas ke 15 Daerah, Ini Aturan yang Berlaku di Sana

Candra Yuri Nursalam
09/7/2021 17:37
PPKM Diperluas ke 15 Daerah, Ini Aturan yang Berlaku di Sana
Ilustrasi(MI/Ruta Suryana)

PEMERINTAH resmi memperluas kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di 15 wilayah di Indonesia. Aturan yang berlaku selama PPKM darurat di 15 daerah itu disamakan dengan Jawa dan Bali.

"Peraturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada. Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti PPKM darurat yang ada di Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam telekonferensi, Jumat (9/7).

Airlangga mengatakan perkantoran diwajibkan untuk melakukan sistem kerja dari rumah seratus persen di 15 daerah itu. Perkantoran yang masuk dalam sektor esensial dan kritikan dibolehkan bekerja dari kantor dengan kebijakan 25 persen pegawai yang masuk.

Lalu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan perdagangan dan restoran hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan catatan tidak boleh makan di tempat. Akses ke restoran cuma boleh diisi 50 persen kapasitas.

Baca juga :PPKM Darurat, Luhut: Jangan Sampai Ada Warga tak Bisa Makan

Apotek tetap bisa buka selama 24 jam. Kemudian, kegiatan konstruksi tetap dijalankan. Kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Itu, kata Airlangga, sudah sesuai dengan surat edaran yang disebar oleh Kementerian Agama.

"Untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," ujar Airlangga.

Lalu, kegiatan publik seluruhnya ditutup sementara. Hal senada juga berlaku untuk kegiatan sosial, seni budaya, dan seminar apapun.

Penggunaan transportasi umum mengikuti aturan Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah setempat diminta memperbarui kebijakan angkutan umumnya segera. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya