Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komnas HAM: Relokasi GKI Yasmin Jalan Keluar Terbaik Meski Tak Ideal

Dhika Kusuma Winata
15/6/2021 16:36
Komnas HAM: Relokasi GKI Yasmin Jalan Keluar Terbaik Meski Tak Ideal
Komnas HAM(MI/Dwi Adam)

KOMNAS HAM menyatakan tercapainya kesepakatan penyelesaian persoalan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor sebagai jalan keluar terbaik. Meski dinilai tidak ideal, Komnas HAM menyatakan relokasi GKI Yasmin perlu dimaknai sebagai kemenangan perjuangan kebebasan beragama di Tanah Air.

"Relokasi ini juga harus ada ruang dan dimaknai bahwa ini kontribusi besar perjuangan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Bogor dan di seluruh Indonesia. Ini tidak boleh dimaknai untuk yang tidak setuju, kalah. Tidak begitu. Ini harus dimakani sebagai satu spirit, meskipun mungkin tidak ideal, tapi ini jalan keluar terbaik," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (15/6).

Anam mengatakan penyelesaian masalah GKI Yasmin menjadi buah perjuangan semua pihak selama belasan tahun yang gigih memperjuangkan kebebasan beragama. Jalan keluar melalui relokasi, kata Anam, menjadi langkah maju walau tidak ideal.

"Perjalanan advokasi GKI Yasmin harus mendapat ruang dalam mengenang itu nanti. Sebagai suatu semangat bahwa masyarakat Bogor secara keseluruhan dan (jemaat) GKI Yasmin secara khusus berjuang bersama-sam sampai titik itu. Itu harus menjadi spirit, harus menjadi vibrasi, menjadi pesan dari Bogor untuk Indonesia secara keseluruhan," kata dia.

Baca juga : Koordinator Wisma Atlet Benarkan Video Antrean Pasien Covid-19

Meski begitu, Komnas HAM mengingatkan agar penyelesaian melalui relokasi seperti GKI Yasmin agar tak menjadi patokan bagi kasus serupa di tempat-tempat lain. Anam mengatakan setiap kasus kerap memiliki dimensi yang berbeda sehingga penyelesaiannya juga membutuhkan pendekatan berbeda.

"Relokasi ini jangan dimaknai sebagai contoh bagi yang lain, kalau ini ditentang ya sudah dipindahin saja. Enggak kayak begitu. Jadi kami juga ingatkan pemda-pemda yang lain enggak bisa langsung relokasi karena dimensinya setiap kasus pasti berbeda-beda," ucap Anam.

"Yang diambil adalah semangat bagaimana bertahan dalam perjuangan kebebasan beragama artinya bahu-membahu antara pemeluk agama, masyarakatnya, dan pemerintahnya, bareng bareng untuk menyelesaikan bersama-sam. Ini adalah kemenangan bersama dan harus dihargai sebagai satu capaian bersama," imbuhnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya sebelummya mengumumkan penyelesaian konflik pembangunan gereja itu dengan cara relokasi. Pemkot menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk GKI Yasmin. Lokasi baru itu masih di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor, tak jauh dari lokasi lama yang dulu ditolak. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya