Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap enam siswi yang dilakukan seorang oknum Kepala Sekolah (BS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) Swasta di Kota Medan, Sumatra Utara.
Menindaklanjuti hal ini, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah beserta aparat penegak hukum setempat untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi, baik berupa pendampingan psikologis maupun hukum, hak pendidikan, serta proses penegakan hukum terhadap pelaku.
“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan dan UPTD P2TP2A Provinsi Sumatra Utara dalam upaya penjangkauan, melakukan asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Baca juga: Kemenag Susun Peta Jalan Madrasah Inklusif
Berdasarkan hasil pendampingan psikologis awal, para korban membutuhkan pendampingan secara berkala oleh psikolog klinis untuk memulihkan kondisi psikologis mereka guna menghindari terjadinya dampak yang tidak diinginkan,” ungkap Nahar dalam keterangan resmi, Sabtu (22/5).
Nahar menegaskan Kemen PPPA juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar Dinas Pendidikan dapat memastikan terpenuhinya keberlangsungan hak pendidikan bagi para korban yang tergolong usia anak.
Lebih lanjut Nahar menambahkan Kemen PPPA bersama Dinas P3APM Kota Medan dan UPTD P2TP2A Provinsi Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait proses hukum terhadap pelaku. “Jika dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terbukti kebenarannya, maka pelaku dianggap telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah,” ujar Nahar.
Pelaku juga terancam dijatuhi sanksi pidana tambahan masing – masing 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai tenaga pendidik (kepala sekolah) dan melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari 1 (satu) orang korban. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lainnya berupa pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Baca juga: Sambangi Pesantren An-Nur, Humas Polri Bahas Bahaya Radikalisme
Selain memastikan pemenuhan hak-hak dan pendampingan psikologis bagi para korban, Kemen PPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius, saya mewakili Kemen PPPA berharap adanya upaya penanganan serius dari pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya di daerah dalam menangani kasus ini. Proses hukum harus dipastikan berjalan, begitu juga dengan upaya perlindungan khusus anak, hal ini perlu dipastikan berjalan tanpa meninggalkan dampak baik secara fisik maupun psikis pada anak sebagai korban,” tegas Nahar.
Sebelumnya pada 16 April 2021 lalu, puluhan orangtua siswa melakukan unjuk rasa di depan salah satu Sekolah Dasar Swasta di Kota Medan tempat pelaku dan para korban bertemu. Para orangtua tersebut menuntut agar pelaku oknum Kepala Sekolah (BS) yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak mereka dapat dipecat dan diproses hukum sesegera mungkin. (H-3)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Pihak SMP N 1 Brebes membagikan kertas antrean kepada para calon siswa baru yang datang subuh, agar mereka diutamakan terlebih dulu dalam proses pendaftaran.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penambahan 100 lokasi baru untuk Sekolah Rakyat yang akan mulai dibuka pada Agustus hingga September 2025.
Membangun rutinitas yang konsisten mulai dari bangun tidur hingga kemandirian anak untuk mengurus dirinya sendiri sudah harus menjadi perhatian orangtua sebelum anak masuk sekolah.
Aspek perkembangan kognitif serta perkembangan motorik kasar dan halus menjadi penilaian yang bisa diperhatikan untuk anak siap sekolah.
Dedi mengajak masyarakat Jawa Barat bersama-sama mengembangkan pendidikan menuju pendidikan yang memiliki karakter.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat ini masih memiliki masalah dari sisi daya tampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved