Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LBH APIK: Patriarki & Sistem Hukum Membuat Kekerasan Seksual Marak

Suryani Wandari
25/4/2021 21:30
LBH APIK: Patriarki & Sistem Hukum Membuat Kekerasan Seksual Marak
Aktivis Simpul untuk Pembebasan Perempuan saat unjuk rasa Hari Perempuan Internasional di Bandung, Senin (8/3/2021)(ANTARA/ Agung Rajasa)

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak masih marak terjadi, bahkan pelakunya yang tak jarang merupakan orang terdekat korban ini masih banyak berkeliaran.

Menurut pengurus LBH Apik Indonesia Asnifriyanti Damanik pelecehan seksual ini masih marak terjadi lantaran dua faktor yakni pertama, budaya patriaki yang menempatkan perempuan bahkan termasuk anak sebagai objek seksual dan kedua, sistem hukum seperti substansi, struktur dan kultur hukum yang belum melindungi korban pelecehan seksual.

"Substansi hukum ini masih terbatas mengatur tentang bentuk kekerasan seksual. belum mengatur hak-hak korban, pemulihan, pemidanaan termasuk tindakan merehabilitasi pelaku sehingga tidak mengulangi lagi ketika bebas dari hukuman, hukum acara yang perspektif korban," kata Asni ketika dihubungi Minggu (25/4).

Baca juga: Kemenkes Berupaya Penuhi Syarat Jamaah Ikut Ibadah Haji

Ia melanjutkan, dalam struktur hukum kebijakan institusi penegak hukum ini masih bersifat parsial atau belum terpadu. Ditambahm minimnya aparatur penegak hukum yang paham dan berpengalaman menangani kasus kekerasan seksual serta minim kebijakan yang aman dan nyaman bagi korban.

Sementara itu pada budaya hukum pun masih banyak yang menempatkan korban sebagai penyebab, dan jugfa kurang peka terhadap korban kekerasan seksual, kurang melindungi korban, minim upaya-upaya bpencegahan dan penanganan serta perlindungan korban.

"Maraknya peristiwa pelecehan seksual membuktikan bahwa Indonesia darurat KS dan sudah saatnya DPR RI da Pemerintah membahas dan mengesahkan RUU PKS," ungkap Asni.

Ia mengatakan risiko perempuan terkena pelecehan seksual ini pun dapat terjadi diaman saja bahkan ditempat publik dan sarana beribadah.

"Saat beribadah dan di tempat ibadahpun korban tetap tidak aman,apakah hal ini akan dibiarkan terus menerus terjadi?" tanya Asni.

Ia mengatakan tidak diam saja untuk menangani hal ini. Banyak kegiatan yang ia lakukan bersama dengan lembaga lainnya termasuk diantaranya m melakukan lobi, diskusi dan memberi masukan, data dan fakta tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual berdasarkan pengalaman korban kepada DPR dan Pemerintah.

Ia pun mengajak lebih banyak lagi stakeholder di masyarakat termasuk akar rumput utk mendorong pengesahan RUU P-KS dan memantau terus proses pembahasan di DPR. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya