Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TEMA peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 (International Woman Day/IWD) pada 8 Maret 2024 ialah Berinvestasi pada perempuan: mempercepat kemajuan. Namun, memburuknya demokrasi merupakan ancaman pokok dan struktural bagi upaya memajukan kesetaraan gender bagi perempuan dan rakyat miskin.
Kemajuan demokrasi diuji secara periodik terutama saat pergantian kepemimpinan, yaitu saat pemilu. Buruknya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang banyak kontroversi dan anomali (irregularities) merupakan sinyal buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia dan perbaikan nasib perempuan.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-8017
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved