Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bayar Zakat secara Digital Tetap Sah

Ant/H-2
23/4/2021 05:25
Bayar Zakat secara Digital Tetap Sah
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan.(Dok. Ist)

ZAKAT adalah kewajiban untuk semua umat muslim yang punya kemampuan, berasal dari harta yang halal dan memiliki ukuran tertentu serta waktu tertentu. Masyarakat juga tidak perlu khawatir bila ingin berzakat lewat kanal digital karena hukumnya tetap sah.

Hal itu dikemukakan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rizaludin Kurniawan, kemarin. "Dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja, termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," kata Rizaludin saat konferensi pers kolaborasi Go-Pay dan Baznas.

Namun, ia mewanti-wanti masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital agar mencari lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan memiliki regulasi yang jelas.

Cari juga lembaga yang punya fitur-fitur yang pengguna dapat memilih ingin membayar zakat, infak, atau sedekah agar uang yang disalurkan tidak tercampur. Menurutnya, potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia diperkirakan mencapai Rp300 triliun. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya