Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 di Jakarta, Ahad-Selasa, pada 4-6 April 2021. Rakornas dibuka Wakil Presiden RI, Bapak Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin.
Hal itu dikemukakan Ketua Baznas, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, kepada wartawan dalam konferensi pers di lokasi rakornas, Hotel Grand Mercure, Jakarta, Ahad (4/4/2021).
“Rakornas Zakat 2021 diselenggarakan dengan tujuan mendorong penguatan kelembagaan Baznas sebagai pengelola perzakat nasional," ujar Ketua Baznas.
Secara rinci, imbuh Kiai Noor Achmad, rakornas bertujuan, mengakselerasi perwujudan visi dan misi Baznas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, menguatkan peran Baznas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan, baik material maupun spiritual.
Selain itu, lanjut Prof. Noor Achmad, rakornas juga bertujuan meningkatkan koordinasi dan melakukan evaluasi kinerja organisasi pengelola zakat, meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan zakat. Serta, mensosialisasikan strategi dan proses digitalisasi pengelolaan zakat.
"Kita berharap tujuan ini bisa mengantarkan Baznas menjadi ‘pilihan pertama pembayar zakat, lembaga utama menyejahterakan Umat’,” kata Kiai Noor Achmad.
Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua Baznas, Mokhamad Mahdum; Pimpinan Baznas yang juga Ketua Umum Panitia Rakornas Zakat 2021, KH. Achmad Sudrajat; Sekretaris Umum Panitia Rakornas Zakat 2021 yang juga Sekretaris Baznas Jaja Jaelani.
Juga tampak Pimpinan Baznas yang juga Sekjen World Zakat Forum (WZF) Dr. Zainulbahar Noor; Pimpinan Baznas Ir. Mohamad Nadratuzzaman Hosen, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Kol. (Purn) Drs. Nur Chamdani; Direktur Utama Baznas M. Arifin Purwakananta; dan Direktur Operasi merangkap Plt. Direktur Pendistribuasin Baznas Wahyu TT Kuncahyo.
Prof. Noor Achmad menjelaskan, Rakornas Zakat 2021 dihadiri 25 peserta dari Baznas pusat, 130 pimpinan Baznas provinsi se-Indonesia dan para pejabat negara seperti Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, Ketua dan Pimpinan Komisi VIII DPR, mitra Baznas dan berbagai pihak yang tak bisa disebutkan satu per satu.
“Hajatan akbar ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melibatkan Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), layanan tes antigen oleh tim Rumah Sehat Baznas (RSB), serta perizinan dari pihak berwenang,” ujar dia.
Ketua Bazbas menyebutkan, karena protokol kesehatan Covid-19 dan aturan pembatasan jumlah peserta dan jarak yang juga ketat, rakornas belum bisa melibatkan Basnas kabupaten/kota dan LAZ (Lembaga Amil Zakat).
“Insya Allah akan dibuatkan rapat nasional khusus pasca Ramadhan. Kegiatan ini juga digelar secara hybrid, kombinasi offline dan online yang bisa disaksikan melalui kanal Youtube dan Baznas TV,” ucap dia.(RO/OL-09)
Partai Amanat Nasional (PAN) mewacanakan pengusungan Zulkifli Hasan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (25/1).
Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke IKN Kalimantan Timur meninjau fasilitas pendidikan dan pasar, masyarakat antusiasi berfoto dengan Gibran di IKN
Kehadiran orang nomor dua di Indonesia ini disambut hangat oleh warga, para pelancong, hingga pengemudi ojek daring (online) yang berada di area stasiun.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjanjikan pemerintah pusat akan mempercepat pemulihan infrastruktur di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, pascabanjir dan longsor.
Gibran bertolak dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/12) sekitar pukul 05.00 WIB menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved