Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Mudik Lebaran Dilarang tapi Obyek Wisata Boleh Beroperasi

Insi Nantika Jelita
01/4/2021 16:01
Mudik Lebaran Dilarang tapi Obyek Wisata Boleh Beroperasi
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021)(Antara)

KENDATI pemerintah memutuskan larangan mudik lebaran tahun ini, namun seluruh objek wisata di seluruh Nusantara boleh tetap dibuka.

Kabar itu diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno usai mendapat restu soal hal tersebut dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (1/4).

"Kami secara tegas menyampaikan kepada masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif bahwa kami menunggu (aturan resmi) pemerintah," kata Sandiaga dalam keterangannya.

Menurutnya, pembukaan objek wisata lokal tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Selain itu, seluruh pelaku usaha diminta memenuhi protokol CHSE, yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) guna menekan kasus covid-19.

Menparekraf mengaku tengah menyiapkan berbagai peluang usaha selama kebijakan tersebut diterapkan.

"Kami menyiapkan opsi-opsi staycation, opsi-opsi pariwisata, termasuk juga penyediaan produk-produk ekonomi kreatif untuk mengganti fisik masyarakat di kampung halaman," papar Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan pariwisata dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi tadi sudah ada pembicaraan yang pasti untuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik, tetapi nadi wisata tetap harus terus berdenyut, tidak boleh berhenti," balas Muhadjir.

Terkait alasan pihaknya memberikan izin pembukaan objek wisata lokal, Muhadjir beralasan konsep skema larangan mudik lebaran yang diterapkan pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Kebijakan larangan mudik pada 2020, jelas dia, menerapkan skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sedangkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini merujuk PPKM berskala mikro. Sehingga, kegiatan maupun pergerakan orang diyakini pihaknya masih dalam cakupan tertentu.

"Karena itu saya mendukung Kemenparekraf yang akan tetap mendukung atau menggairahkan staycation, jadi wisata-wisata yang terbatas di daerah itu tetap dibolehkan, tidak dilarang," pungkas Muhadjir. (OL-13)

Baca Juga: 6-17 Mei Operasional Bus di Terminal Jatijajar Ditiadakan

Baca Juga: Pelarangan Mudik yang Ambigu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya