Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kemenhub Godok Aturan Pengendalian Transportasi Jelang Idul Fitri

Nur Azizah
30/3/2021 09:59
Kemenhub Godok Aturan Pengendalian Transportasi Jelang Idul Fitri
Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.

Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, TNI, dan Polri.

"Saat ini, kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3).

Baca juga: Kemenhub : Survei Sebut 27,6 Juta Warga Berpotensi Mudik

Dalam penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021.

Survei dilakukan secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti 61.998 responden. Sebanyak 25% responden berprofesi sebagai karyawan swasta. Sisanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik dan 11% akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23%, dan Jawa Timur 14%.

Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan pengendalian transportasi maupun sanksinya pelanggaran.

"Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," ujar Budi.

Selain itu, Kemenhub bersama kementerian dan lembaga akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini untuk menekan laju penularan covid-19. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik