Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Konsultasi publik Rancangan baru Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial digelar oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) secara hybrid (daring dan luring) dari Jakarta, Jumat, (19/3).
Rancangan Permen tersebut mengintegrasikan beberapa peraturan menteri dan dirjen yang sebelumnya telah terbit, seperti: Permen LHK No.83/2016 Tentang Perhutanan Sosial, Permen LHK No.17/2020 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, Permen LHK No.11/2020 Tentang Hutan Tanaman Rakyat, Permen LHK No.39/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, Permen LHK No.39/2019 Tentang Hutan Gambut, serta 19 Peraturan Direktur Jenderal PSKL terkait.
"Setelah masuknya pengaturan tentang Perhutanan Sosial dalam Undang-Undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan-aturan di bawahnya harus segera dirapikan untuk mempercepat implementasi Perhutanan Sosial untuk rakyat," kata Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto, Jumat (19/3).
Baca juga: Menteri LHK: Kampung Iklim akan Diperluas dan Berjejaring
Rancangan Permen ini terdiri dari 12 Bab dan 218 Pasal, di mana ruang lingkupnya terdiri dari Ketentuan Umum, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Hak Kewajiban dan larangan, Perhutanan Sosial di Lahan Gambut, Jangka Benah Kebun Rakyat, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Prinsip Penyusunan Permen ini salah satunya adalah mengakomodasi dinamika dan fakta di lapangan yang selanjutnya pengaturannya akan dilakukan secara Holistik, Integrated, Tematik dan Spasial (HITS) mulai dari pra sampai pasca persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Beberapa hal yang dibahas khusus dalam konsultasi publik ini adalah terkait Perhutanan Sosial di Pulau Jawa yang menjadi pengaturan tersendiri pada Permen ini. Perhutanan sosial di Pulau Jawa akan diatur dengan lima skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, atau Hutan Adat, setlah pada pengaturan sebelumnya hanya dilakukan dengan dua skema yaitu Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK). Transisi dan transformasi usulan IPHPS dan KULIN KK ke sistem persetujuan pengelolaan perhutanan sosial juga diatur, agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Proses pengajuan perhutanan sosial di Jawa ini, usulan masyarakat akan difasilitasi secara aktif oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membawahi di suatu wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial di Jawa secara jemput bola, hal ini agar mempercepat proses sekaligus memudahkan masyarakat yang berminat mengikuti program perhutanan sosial.
Pada pengaturan sebelumnya pengelolaan perhutanan sosial di Pulau Jawa dilakukan oleh Balai PSKL Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Perum Perhutani, maka dengan Rancangan Permen baru ini Pengelolaan Perhutanan Sosial akan dilakukan oleh UPT pada areal KHDPK.
Areal KHDPK dikelola khusus oleh UPT yang ditetapkan oleh Menteri LHK sebagai unit manajemen kewilayahan, kegiatan operasional UPT dapat dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Tugas dan fungsi UPT adalah menilai dan mengesahkan Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial Jangka Panjang dan Jangka Pendek pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, serta mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi areal KHDPK untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan dengan unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Ada Luhut Dibalik Kemenangan atas Australia soal Pencemaran Laut
Dalam rancangan ini juga disertakan aturan tentang pengenaan sanksi adminitratif yang belum pernah diatur dalam peraturan sebelumnya. Sanksi administratif diatur bertingkat mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, pembekuan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial hingga pencabutan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
“Dengan rancangan permen baru ini maka terminologi perizinan dalam pengelolaan perhutanan sosial digantikan dengan persetujuan, jadi sudah tidak ada lagi izin yang ada persetujuan," sebut Dirjen PSKL Bambang Supriyanto.
Prof. San Afri Awang yang juga menjadi narasumber dari konsultasi publik ini mengungkapkan pentingnya dicantumkan bahwa semua persetujaun perhutanan sosial ini harus dengan aturan tetap menjaga kelestarian hutan. Dirinya khawatir jika frasa itu tidak dicantumkan, maka di lapangan akan mudah ditafsirkan jika lahan yang mendapat persetujuan perhutanan sosial dapat digunakan dengan sangat bebas tanpa memperhatikan kelestarian hutannya, akibatnya hutan akan rusak dan ini tidak sejalan dengan semangat sosial foresty yang sesungguhnya.
Publik dapat memberikan masukan dan saran terhadap rancangan Permen tersebut. Hadir dalam konsultasi publik ini Direktur Perum Perhutani, Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi, Para Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Akademisi, Perwakilan LSM, Ketua-Ketua Kelompok Tani, dan para undangan lainnya. (H-3)
Diketahui sekitar 8,3 juta Ha hutan dikelola masyarakat. Namun 91% KUPS masih belum produktif secara ekonomi.
JURU Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra mengatakan untuk mengoptimalkan program perhutanan sosial diperlukan kolaborasi.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, keterlibatan petani hutan dalam menjaga kelestarian hutan adalah hal yang sangat krusial.
Menhut Raja Juli Antoni melakukan peninjauan Perhutanan Sosial yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Sidamukti, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
KETUA Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang yang berkeadilan untuk akhiri konflik agraria.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong produk-produk agroforestri Indonesia dapat diterima dengan baik di pasar global.
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved