Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ada Luhut Dibalik Kemenangan atas Australia soal Pencemaran Laut

Insi Nantika Jelita
19/3/2021 18:45
Ada Luhut Dibalik Kemenangan atas Australia soal Pencemaran Laut
Nelayan di Kupang NTT menyandarkan kapal akibat pencemaran minyak di Laut Timor, foto 2009(MI/Palce Amalo)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengaku turut serta dalam kemenangan gugatan oleh 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) soal pencemaran di Laut Timor yang terjadi sejak 2009

Pengadilan Tinggi Federal Australia di Sydney pada Jumat (19/3), memenangkan masyarakat Nusa Tenggara Timur, Indonesia, yang dinilai merugikan nelayan di wilayah Pulau Timor, Rote, Alor, dan Flores.

Luhut menceritakan, keterlibatan pihaknya berawal dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pada Agustus 2018. Satgas tersebut ungkapnya, dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Marves Purbaya Yudhi Sadewa. 

Purbaya, kata Luhut, langsung bekerja untuk menyatukan pandangan pemerintah dan nelayan di Laut Timor yang menjadi korban tumpahan minyak tersebut. 

"Kami mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan agar kami punya dasar yang kuat di pengadilan. Setelah itu Satgas datang dan berdialog dengan otoritas terkait tentang kasus ini. Kami mendukung secara maksimal gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke pengadilan federal Australia," jelas Luhut dalam keterangan resminya (19/3).

Dia melanjutkan, adapun data yang dikumpulkan Satgas, untuk menjadi dasar tuntutan tersebut adalah data dari citra satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), lalu data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat. 

Satgas, ucap Luhut, juga membantu koordinasi pengiriman ahli-ahli dari lembaga peneliti terkemuka di Indonesia untuk menjadi saksi di sidang pengadilan di Australia.

Baca juga : Pemerintah Belum Resmi Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran

Purbaya mengaku bahwa kemenangan gugatan ini dinilai berharga bagi Indonesia.

"Kasus ini amat penting untuk Indonesia. Kemenko Marves melakukan koordinasi secara maksimal untuk memastikan segala sumber daya yang ada untuk dijadikan dasar gugatan, agar masyarakat NTT menang di pengadilan Australia," kata Purbaya.

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia. 

Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter itu dilaporkan mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi. 

Satgas Kemenko Marves menemukan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara.

Hakim David Yates dalam putusannya menyatakan bahwa PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp 252 juta kepada penggugat utama dari gugatan kelompok (class action) tersebut, sementara PTTEP menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya