Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca haram namun tetap boleh digunakan. Kendati begitu, MUI tetap meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin halal untuk umat Islam.
"Ada beberapa rekomendasi salah satunya adalah pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin khususnya bagi umat Islam," kata Ketua MUI Asrorun Niam dalam video konpers di Forum Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/3).
Karena itu, MUI tetap meminta pemerintah agar tetap berikhtiar mendapatkan vaksin halal dan suci. Bila vaksin halal dan suci sudah mencukupi maka vaksin AstraZaneca tidak lagi digunakan.
"Penggunaan vaksin AstraZaneca tidak berlaku lagi jika alasan (penggunaan vaksin AstraZaneca) tersebut hilang," ujar dia.
Baca juga : Pemerintah Belum Resmi Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran
Ada lima alasan vaksin asal Inggris itu boleh digunakan meskipun haram. Pertama, karena dalam keadaan mendesak dalam konteks negara yang menduduki kedudukan darurat syari.
Kedua, adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi.
Keempat, ada jaminan keamanan oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan dalam rapat komisi fatwa. Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin di Indonesia dan global.
"Umat Islam Indonesia tentunya wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang diselenggarakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari covid-19," ujar Asrorun. (OL-2)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
LPEU MUI meluncurkan Program Perumahan Merah Putih, sebuah skema hunian berbasis syariah yang ditujukan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus campak (measles) pada awal tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved