Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Fatwa MUI: Wajib Memprioritaskan Vaksin Halal bagi Umat Islam

Nur Azizah
19/3/2021 16:58
Ini Fatwa MUI:  Wajib Memprioritaskan Vaksin Halal bagi Umat Islam
Fatwa MUI(Ilustrasi)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca haram namun tetap boleh digunakan. Kendati begitu, MUI tetap meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin halal untuk umat Islam.

"Ada beberapa rekomendasi salah satunya adalah pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin khususnya bagi umat Islam," kata Ketua MUI Asrorun Niam dalam video konpers di Forum Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/3).

Karena itu, MUI tetap meminta pemerintah agar tetap berikhtiar mendapatkan vaksin halal dan suci. Bila vaksin halal dan suci sudah mencukupi maka vaksin AstraZaneca tidak lagi digunakan.

"Penggunaan vaksin AstraZaneca tidak berlaku lagi jika alasan (penggunaan vaksin AstraZaneca) tersebut hilang," ujar dia.

Baca juga : Pemerintah Belum Resmi Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran

Ada lima alasan vaksin asal Inggris itu boleh digunakan meskipun haram. Pertama, karena dalam keadaan mendesak dalam konteks negara yang menduduki kedudukan darurat syari.

Kedua, adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi.

Keempat, ada jaminan keamanan oleh pemerintah sesuai penjelasan yang disampaikan dalam rapat komisi fatwa. Kelima, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19 mengingat keterbatasan vaksin di Indonesia dan global.

"Umat Islam Indonesia tentunya wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang diselenggarakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari covid-19," ujar Asrorun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya