Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Clubhouse Belum Terdaftar di Kemenkominfo

Insi Nantika Jelita
18/2/2021 20:15
Clubhouse Belum Terdaftar di Kemenkominfo
Ponsel dengan aplikasi Clubhouse(Odd ANDERSEN / AFP)

APLIKASI obrolan radio (radio chat) Clubhouse dipastikan belum terdaftat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menuturkan, pihaknya mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," ujar Dedy dalam keterangan pers, Kamis (18/2).

Dedy menegaskan, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa  tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ucapnya.

Baca juga: Polri Beri Izin Piala Menpora 2021

Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, ungkap Dedy, dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna. Adapun masa pendaftaran ialah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

"Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," tambah Jubir Kementerian Kominfo itu.

Dedy menyampaikan, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

"Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," paparnya.

Aplikasi Clubhouse menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS. Perusahaan asal Amerika Serikat itu diluncurkan sejak Maret tahun lalu. Pamor aplikasi itu naik oleh CEO Tesla Elon Musk yang berbicara di plarform itu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya