Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tindakan Aisha Wedding Melawan Hukum

Mediaindonesia.com
11/2/2021 11:33
Tindakan Aisha Wedding Melawan Hukum
Gerakan Stop Pernikahan Anak di Indramayu dilakukan oleh pelajar dan didukung Pemkab Indramayu.(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

GERAKAN Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak menyakini tindakan Aisha Wedding dalam situs resminya di www.aishaweddings.com dan beberapa akun media sosialnya di Facebook, Twitter, yang mempromosikan usia ideal bagi perempuan untuk menikah yaitu di usia 12-21 tahun,.

Organisasi itu juga menyediakan jasa pencarian jodoh bagi orang tua yang akan mengawinkan anak-anaknya, menyediakan jasa penyelenggaraan perkawinan secara siri dan jasa layanan pencarian jodoh untuk poligami adalah tindakan melawan hukum. 

"Kami meyakini bahwa tindakan pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com dapat diduga merupakan perbuatan pidana yang secara substantif melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, informasi yang disampaikan oleh pengelola www.aishaweddings.com kepada publik adalah informasi yang menyesatkan dan menakuti-nakuti, sehingga dapat diduga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," demikian Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan dalam pernyataan tertulis, Kamis (11/2).

Tindakan pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com bertentangan dengan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang telah dilakukan oleh DPR dan Pemerintah untuk mencegah dan menghentikan praktik perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak.

Serta menghapuskan perkawinan anak melalui legislasi. Pemerintah dan DPR RI telah mensahkan Undang-Undang antara lain UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terakhir UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Strategi Nasional Penghapusan Perkawinan Anak, sebagai panduan langkah untuk menghentikan perkawinan Anak. Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan  PERMA No 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Upaya menghapuskan praktek perkawinan anak ini dilakukan oleh Pemerintah dan didukung oleh gerakan masyarakat sipil, karena secara kumulatif terbukti  melanggar prinsip dan hak-hak asasi anak, menimbulkan kerusakan pada  organ reproduksi perempuan. Juga menghilangkan akses perempuan memperoleh pendidikan, dan kerja yang layak serta melanggengkan kemiskinan. 

Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak mendesak kepolisian untuk menyelidiki dan menegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com.

"Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Terutama perempuan dan anak," tegasnya.

Selain itu Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,  terutama perempuan dan anak. 

LSM tersebut juga mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan  atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa. Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintan daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak 

baca juga: MPI Keluarkan Rekomendasi Cegah Pernikahan Anak

"Mendesak Kementerian Sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial. Serta meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihal yang melakukan promosi perkawinan anak. Kami Kami Gerakan masyarakat sipil untuk penghapusan perkawinan anak akan terus melakukan kampanye dan advokasi penghapusan perkawinan anak dan melakukan pemantauan terhadap upaya-upaya pemerintah dalam menghapus perkawinan anak," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya