Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MPI Keluarkan Rekomendasi Cegah Pernikahan Anak

Mediaindonesia.com
11/2/2021 10:21
MPI Keluarkan Rekomendasi Cegah Pernikahan Anak
Ilustrasi pernikahan(Dok MI)

MAJU Perempuan Indonesia (MPI) memberikan perhatian serius terhadap flyer dan media social Aisha Weddings yang menjadikan anak-anak dan remaja serta orang tua sebegai target promosi untuk melakukan perkawinan di usia 12 -21 tahun. Selain itu, bisnis penyelenggara perkawinan ini juga menawarkan jasa untuk mencarikan jodoh atau pasangan bagi anak dan perempuan berusia di usia 12 -21 tahun. 

Dalam media sosialnya, Lembaga bisnis penyelenggara perkawinan Aisha Weddings juga mempromosikan perkawinan usia muda dan perkawinan siri. 

Layanan jasa yang ditawarkan oleh Aisha Weddings adalah mencarikan jodoh bagi anak-anak perempuan dan perempuan muda yang akan dikawinkan, memfasilitasi proses perkawinan secara poligami dan memfasilitasi perkawinan poligami. Layanan jasa yang ditawarkan ini tak ubahnya seperti praktek perdagangan orang, khususnya perdagangan orang jenis Pengantin Pesanan.

Di tengah upaya keras negara untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak, melalui legislasi maupun berbagai program pemberdayaan, dan pencegahan perdagangan orang, pencegahan perkawinan anak serta mendorong perkawinan secara tercatat demi melindungi perempuan dan anak, Aisha Weddings justru melakukan upaya sebaliknya.

"Layanan jasa Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak dan perkawinan siri jelas meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan agenda nasional dalam perlindungan anak dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender," kata Koordinator MPI, Lena Maryana Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2).

Lebih lanjut Lena mengatakan promosi perkawinan anak dan perkawinan siri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yang mewajibkan orang tua untuk mencegah perkawinan anak. Juga bertentangan dengan UU Perkawinan, yang menentukan bahwa perkawinan harus tercatat, serta bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan minimal bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. 

Lebih dari itu, praktik perjodohan yang ditawarkan, oleh Wedding Organizer, mengarah pada praktek perdagangan orang, karena menggunakan posisi rentan dan relasi kuasa yang timpang, yang mengakibatkan eksploitasi dan memberi keuntungan pada pihak yang menjodohkan. 

Dengan kejadian itu Maju Perempuan Indonesia (MPI) mengapresiasi tindakan cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menanggapi fenomena promosi perkawinan anak oleh Wedding Organizer Adanya promosi perkawinan anak dan perkawinan siri, Maju Perempuan Indonesia (MPI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi. 

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi usia minimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan anak, sampai ke tingkat desa. Kementerian Sosial memasukkan kerentanan anak-anak menjadi korban perkawinan anak, sebagai komponen perlindungan sosial, khususnya dalam pemberian bantuan sosial," ujar Lena.

Rekomendasi lainnya, Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk memeriksa kasus promosi perkawinan anak tersebut, dan menutup akun media sosial yang mempromosikan perkawinan anak. Demikian juga Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut kejahatan siber (cyber crime) terkait promosi perkawinan anak dan perdagangan perempuan dan anak perempuan, terselubung.

baca juga: Pernikahan Anak bisa Jadi Ancaman Generasi Muda

"Penyelenggara dan pengelola media sosial untuk turut mendukung upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak serta segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan," lanjutnya. 

Terakhir, Kementerian Agama, untuk menerbitkan aturan untuk menegakkan Undang-Undang Perkawinan, terutama terkait dengan praktek perkawinan siri, terlebih jika perkawinan siri tersebut dilakukan terhadap anak perempuan.  (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya