Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pernikahan Anak bisa Jadi Ancaman Generasi Muda

Mediaindonesia.com
11/2/2021 09:34
Pernikahan Anak bisa Jadi Ancaman Generasi Muda
pernikahan(ilustrasi)

ADVOKAT dan pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) dari Setara Institute Disna Riantina mengungkapkan promosi pernikahan anak sejak usia 12 tahun yang dilakukan wedding organizer Aisha Wedding ditambah pencantuman kata-kata wajib menikah muda berpotensi mengancam generasi muda.

Pihaknya pun telah melaporkan Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya.

"Yang diarahkan itu harus menikah, itu artinya wajib, beda kalau misalnya boleh menikah, makna harus menikah itu menjadi ancaman tersendiri bagi generasi muda selanjutnya," kata Disna melalui keterangan resmi, Kamis (11/2).

Pihaknya pun menyatakan pernikahan dini berpotensi menjadi faktor pemicu kekerasan terhadap anak.

"Ini sangat berpotensi kekerasan terhadap anak karena opini yang dibangun itu adalah anak perempuan tidak berguna, artinya kekerasan itu sangat mungkin terjadi," ungkapnya.
  
Disna mengungkapkan penggiat Samindo telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.

"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Baca juga: NasDem Minta Kominfo Tutup Situs Aisha Weddings Karena Langgar UU

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni tindak pidana tentang informasi dan atau transaksi elektronik dan atau tindak pidana tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana tentang perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com ke Mabes Polri.

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono di Jakarta, Rabu.

Penyidik sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan itu.

"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," tuturnya.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya