Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

NasDem Minta Kominfo Tutup Situs Aisha Weddings Karena Langgar UU

Mediaindonesia.com
10/2/2021 13:15
NasDem Minta Kominfo Tutup Situs Aisha Weddings Karena Langgar UU
Ilustrasi pernikahan dini(Ilustrasi MI)

 KETUA Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menutup situs aishaweddings.com milik wedding organizer (WO) Aisha Wedding karena menawarkan paket menikah untuk kaum muda perempuan berusia 12-21 tahun. 

"Padahal perempuan usia 12 tahun dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Di dalam UU Perkawinan No.1 tahun 1974 sangat jelas batas usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun kemudian diratifikasi menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Jadi jelas WO tersebut melanggar aturan," kata pemerhati isu-isu perempuan tersebut.
 
Menurut perempuan yang biasa disapa Amel, perkawinan di bawah umur menabrak sejumlah undang-undang lain di antaranya adalah UU Perlindungan Anak dan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Karena itu WO tersebut bisa dijerat pasal berlapis atas jasa yang ditawarkannya itu. 

"Karena sangat jelas melanggar sejumlah aturan, maka saya meminta pemerintah utamanya Kominfo untuk segera menutup situs tersebut. Faktanya juga memang WO tersebut dilaporkan ke polisi," tegasnya.
 
Kesehatan reproduksi perempuan juga menjadi perhatian Amel. Perempuan usia 12 tahun, ucap Amel, organ reproduksinya masih dalam perkembangan seiring dengan kematangan usia dan fisik. 

Baca juga:  Patujua Diharap Bisa Tekan Angka Pernikahan Anak di Sulteng
 
Risikonya pun sangat tinggi mulai dari terjangkit penyakit seksual lantaran pengetahuan soal seks aman masih minim, pun pernikahan di bawah umur pada perempuan juga meningkatkan resiko psikologis dan persoalan sosial ekonomi.

Perempuan usia dini pun masih gagap menghadapi persoalan rumah tangga sehingga berisiko mengalami gangguan kecemasan hingga depresi.
 
“Kita sebagai orangtua harus arif dan bijak. Mempertimbangkan kesehatan reproduksi dan kesehatan mental anak. Itu harus menjadi konsiderasi prioritas bagi orangtua dalam menikahkan anaknya," tuturnya.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai NasDem itu juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mencegah kawin anak. Hal itu perlu dilakukan agar belenggu lingkaran berulang kasus kawin anak berhenti sehingga masa depan anak lebih baik.

Terkait dikabulkannya gugatan uji materi UU Perkawinan oleh MK, maka sangat penting bagi pemerintah agar segera membuat peraturan turunannya terkait pengaturan usia perkawinan. 

"Kita mendorong agar Peraturan Pemerintah yang mengatur usia perkawinan segera dibuat supaya kasus kawin anak dapat dicegah," tegas Amel.

Seperti diketahui aishaweddings.com menawarkan paket pernikahan yang kontroversial. Di dalam situs daringnya terdapat tiga paket utama yakni paket nikah siri, poligami, dan pernikahan kaum muda dengan berbagai macam level harga.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya