Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Di Era Presiden Jokowi,Tak Benar Ada Obral Izin Kawasan Hutan

Mediaindonesia.com
27/1/2021 10:52
Di Era Presiden Jokowi,Tak Benar Ada Obral Izin Kawasan Hutan
Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah.(Ist)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah keras tudingan beberapa pihak, perihal obral izin yang disebut terjadi di era Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya. Informasi yang tidak valid itu  memaksa KLHK harus membuka data demi keadilan informasi di publik.

''Hal paling terpenting bagi Indonesia sebenarnya adalah langkah-langkah perbaikan lingkungan yang konsisten ke depan. Namun sayangnya di situasi bencana, banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan obral data yang tidak benar ke publik," tegas Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/1).

"Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat,'' jelas Nunu Anugrah..

Data KLHK menunjukkan luas areal pemberian izin kawasan hutan dari berbagai periode pemerintahan, baik untuk kebun, Hak Pengusahaan Htan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI) ataupun tambang/IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

Data tersebut penting disampaikan karena banyak dikaitkan dengan sumber penyebab terjadinya bencana alam akhir-akhir ini.

Dijelaskan Nunu bahwa selama periode 1984-2020 terdapat izin kebun melalui pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektare, di mana 746 izin seluas 6,7 juta hektare, atau lebih 91%-nya diberikan sebelum Presiden Jokowi memulai pemerintahan pada akhir Oktober 2014.

Di era Presiden Jokowi hingga tahun 2020, ada izin 113 unit seluas lebih dari 600 ribu hektar, di mana 27 lokasi  tersebut dengan luas lebih dari 195 ribu hektar telah memperoleh persetujuan prinsip diantara tahun 2012-2014.

''Dengan demikian sebetulnya selama Presiden Jokowi, hanya 5,6% izin kebun dikeluarkan. Jadi lebih dari 91%  pelepasan kawasan hutan, atau seluas lebih dari 6,7 juta hektare, selama 36 tahun terakhir, berasal dari era sebelum Pak Jokowi dan Ibu Siti Nurbaya menjabat,'' ungkap Nunu.

Sementara itu data HTI antara tahun 1992-2020, tercatat ijzn dikeluarkan lebih dari 10 juta hektare. Khusus untuk di era Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya, ijin dikeluarkan sebanyak 892 ribu hektare atau hanya 8,8% dari keseluruhan izin yang diberikan sebelumnya.

''Itupun dari izin tersebut, hampir 590 ribu ha sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri tahun  2011-2014. Jadi sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 300 ribu ha lebih, atau hampir 3% ijzn HTI  yang telah diberikan selama 28 tahun terakhir,'' jelas Nunu.

Sedangkan hutan alam atau HPH tercatat izin seluas 16,4 juta hektare yang diberikan selama 1997-2020. Selama 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, dikeluarkan ijin seluas 400 ribu hektare atau setara dengan di bawah 2,5% dari luas total yang diberikan selama 23 tahun terakhir. Artinya lebih dari 97% izin HPH sudah ada di era sebelum Presiden Jokowi.

Khusus untuk izin tambang atau IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, totalnya lebih kurang 590 ribu hektare sejak orde baru hingga tahun 2020.

Sementara di tahun 2015-2020, izin yang keluar seluas 131 ribu ha atau lebih dari 22%. Artinya izin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu ha, atau lebih dari 50% diberikan selama periode 2004-2014. 

''Dari ijzn seluas 131 ribu ha izin IPPKH selama era Presiden Jokowi, seluas 14.410 ha atau sebanyak 147 unit izin, adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk  jalan, bendungan, menara seluler dan lain-lain. Sedangkan izin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batubara, seluas lebih kurang 117 ribu ha," ungkapnya.

Sesuai  Ketentuan

Seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK, jelas Nunu, telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan izin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL, Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur. 

Terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara, KLHK juga sudah memberlakukan pengendalian penggunaan kawasan hutan. Antara lain dengan tidak menerbitkan IPPKH baru pada areal kawasan hutan yg masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) moratorim hutan primer dan gambut, serta pada area dalam Peta Indikatif TORA dan pada areal izin Perhutanan Sosial. 

Selain itu dilakukan pembatasan kegiatan minerba dengan kuota maksimal 10% dari luas areal ijin pemanfaatan atau pengelolaan hutan. Menteri LHK Siti Nurbaya juga membatasi luasan IPPKH untuk kegiatan minerba paling luas untuk satu IPPKH adalah 1.000 ha.

''Secara umum luas areal izin tambang dalam kawasan hutan jauh lebih kecil dibanding dengan ijzn-izin yang diterbitkan oleh Pemda/instansi terkait di luar kawasan hutan, termasuk illegal mining operations yang telah berjalan bertahun-tahun hingga puluhan tahun sebelum era Presiden Jokowi,'' kata Nunu.

''Oleh karena itu kebijakan pemulihan lingkungan dan law enforcement menjadi komitmen kuat yang dijalankan pada pemerintahan ini. Gakkum KLHK yang baru terbentuk di 2015 bekerja sangat keras, melakukan hal yang mungkin hampir tidak terdengar sebelumnya,'' jelas Nunu.

Tidak hanya menghentikan obral ijin dan melakukan penegakan hukum lingkungan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi juga terus menggeser penguasan izin untuk swasta, dan lebih berpihak ke masyarakat. 

Sebelum tahun 2015, izin dikuasai perusahaan hingga mencapai 95,76 %. Sementara ijzn untuk masyarakat hanya mendapatkan alokasi 4,14 %. Kondisi miris ini kemudian perlahan berubah mulai dari tahun 2015 sampai dengan memasuki tahun 2021. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya