Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

BNPB Beri Dana Stimulan Bagi Rumah Rusak Akibat Gempa Sulbar

Atalya Puspa
17/1/2021 14:20
BNPB Beri Dana Stimulan Bagi Rumah Rusak Akibat Gempa Sulbar
PENGUNGSI KORBAN GEMPA DI HARI KE TIGA: Sejumlah pengungsi beraktivitas di tempat pengungsian di Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu(17/1/2021).(ANTARA/ akbar Tado)

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana stimulan bagi warga yang memiliki rumah dan mengalami kerusakan akibat gempabumi di Sulawesi Barat (Sulbar) yang terjadi pada Jumat (15/1) dini hari. Adapun besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah Rp50 juta untuk rumah rusak berat (RB), Rp25 juta untuk rumah rusak sedang (RS) dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan (RR).

Menurut Kepala BNPB Doni Monardo jumlah besaran dana stimulan tersebut merupakan usulan yang diberikan dari pemerintah Sulbar kepada pemerintah pusat melalui BNPB. “Ini merupakan usulan dari pemprov  Sulbar kepada pusat melalui BNPB,” jelas Doni, Minggu (17/1).

Sebelumnya, Doni telah memastikan bahwa kerusakan rumah warga akibat gempabumi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemprov dan pemerintah kabupaten. “Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan pemprov dan Kabupaten,” pungkas Doni.

Terpisah, Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan mengambil kebijakan membebaskan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak gempa di Provinsi Sulbar. Rektor UNM Prof Husain Syam di Makassar, Minggu, mengatakan kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa Sulbar mulai jenjang pendidikan S1 hingga S3. "Untuk mahasiswa kita yang ada di Sulbar mulai S1 hingga S3 sekitar 870 orang. Mereka terpusat di Majene dan Mamuju yang masing-masing sekitar 400-an mahasiswa," katanya.

Untuk mendapatkan pembebasan UKT semester genap 2020/2021, kata dia, mahasiswa harus mengikuti mekanisme pengajuan pembebasan UKT Korban Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat, yakni dengan cara orang tua atau wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan beberapa dokumen. Di antaranya foto copy bukti pembayaran UKT sebelumnya, foto copy kartu keluarga dan KTP, surat keterangan terdampak bencana dari dari lurah/desa, foto lokasi kejadian, dan foto keluarga dan atau foto rumah.

Kebijakan pembebasan UKT mahasiswa terdampak gempa Sulbar itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor : 118/UN36/HK/2021.(Ant)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya