Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu laporan dari daerah untuk mempertimbangkan perlu atau tidaknya tes cepat antibodi kepada petugas seusai pemungutan dan perhitungan suara. Sejauh ini belum ada petugas dilaporkan positif terpapar coronavirus disease 2019 (covid-19) yang diakibatkan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kami masih menunggu laporan dari daerah. Belum ada (yang terpapar)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (25/12).
Ia lebih lanjut menjelaskan, jika memang ditemukan petugas KPU daerah ataupun jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terkonfirmasi terpapar virus korona, KPU akan meminta dilakukan pelacakan dan tes diagnosis yang diperlukan sesuai aturan dan prosedur penanganan covid-19. "Iya dengan mempertimbangkan anggaran tentunya," ucap Ilham.
Ketua KPU Arief Budiman sempat menyampaikan pihaknya tengah mempertimbangkan revisi anggaran untuk pengadaan tes ulang deteksi covid-19 pada petugas pilkada. Arief mengungkapkan bahwa dalam pagu anggaran KPU untuk pilkada 2020, tes ulang bagi petugas pascaperhitungan dan pemungutan suara tidak ada.
KPU hanya menerapkan tes cepat antibodi dan tes usap kepada para petugas. Ini guna memastikan tidak ada yang positif terpapar covid-19 ketika bertugas saat hari pencoblosan dan perhitungan suara.
Pada 15 Desember 2020, Ketua Tim Pemantau Pilkada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hariansyah melalui keterangan tertulis mengatakan pihaknya mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah diminta melakukan tes usap untuk para petugas dan transparan apabila terdapat petugas yang reaktif maupun positif covid-19 agar dapat ditangani segera oleh petugas medis.
Saat ini tahapan pilkada hampir usai dan para calon kepala daerah yang keberatan atau tidak puas dengan hasil perhitungan suara sedang mengajukan permohonan perselisihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Data rekap permohonan perselisihan pilkada per 23 Desember 2020 pukul 20.30 WIB menunjukkan 135 permohonan.
Rincian permohonan itu, "7 pemilihan gubernur, 14 pemilihan wali kota, dan 114 pemilihan bupati," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember dan pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021. (OL-14)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved