Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu laporan dari daerah untuk mempertimbangkan perlu atau tidaknya tes cepat antibodi kepada petugas seusai pemungutan dan perhitungan suara. Sejauh ini belum ada petugas dilaporkan positif terpapar coronavirus disease 2019 (covid-19) yang diakibatkan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kami masih menunggu laporan dari daerah. Belum ada (yang terpapar)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (25/12).
Ia lebih lanjut menjelaskan, jika memang ditemukan petugas KPU daerah ataupun jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terkonfirmasi terpapar virus korona, KPU akan meminta dilakukan pelacakan dan tes diagnosis yang diperlukan sesuai aturan dan prosedur penanganan covid-19. "Iya dengan mempertimbangkan anggaran tentunya," ucap Ilham.
Ketua KPU Arief Budiman sempat menyampaikan pihaknya tengah mempertimbangkan revisi anggaran untuk pengadaan tes ulang deteksi covid-19 pada petugas pilkada. Arief mengungkapkan bahwa dalam pagu anggaran KPU untuk pilkada 2020, tes ulang bagi petugas pascaperhitungan dan pemungutan suara tidak ada.
KPU hanya menerapkan tes cepat antibodi dan tes usap kepada para petugas. Ini guna memastikan tidak ada yang positif terpapar covid-19 ketika bertugas saat hari pencoblosan dan perhitungan suara.
Pada 15 Desember 2020, Ketua Tim Pemantau Pilkada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hariansyah melalui keterangan tertulis mengatakan pihaknya mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah diminta melakukan tes usap untuk para petugas dan transparan apabila terdapat petugas yang reaktif maupun positif covid-19 agar dapat ditangani segera oleh petugas medis.
Saat ini tahapan pilkada hampir usai dan para calon kepala daerah yang keberatan atau tidak puas dengan hasil perhitungan suara sedang mengajukan permohonan perselisihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Data rekap permohonan perselisihan pilkada per 23 Desember 2020 pukul 20.30 WIB menunjukkan 135 permohonan.
Rincian permohonan itu, "7 pemilihan gubernur, 14 pemilihan wali kota, dan 114 pemilihan bupati," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember dan pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021. (OL-14)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved